Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Wanita Berkebangsaan Maroko-Itali Dijatuhi 3,5 Tahun setelah Menghina Islam

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 1 Juli 2021 21:40 9:40 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 1 Juli 2021 21:40
Bagikan
ilustrasi
Bagikan

Hidayatullah.com — Seorang wanita berkewarganegaraan ganda, Maroko dan Italia, dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan penjara dan denda hampir USD 6.000 (Rp 87. 163.500) di pengadilan di Maroko karena secara tidak sengaja menghina Islam, kata ayahnya, Rabu.

Menurut portal berita Marocco World News, dia dituduh memposting ayat-ayat dari Al-Quran yang telah diubah untuk memuji penggunaan alkohol di halaman Facebook pada tahun 2019. Wanita berusia 23 tahun itu ditangkap awal bulan lalu di sebuah bandara di negara itu ketika dia tiba dari Prancis.

Menurut AFP, ayahnya mengatakan putrinya tidak tahu bahwa dia adalah seorang individu yang akan ditangkap melalui surat perintah penangkapan. Ayahnya mengatakan wanita itu membagikan di halaman Facebook-nya sebuah ayat dari Quran tanpa mengetahui isinya karena dia tidak fasih berbahasa Arab.

Sementara itu, ayah wanita tersebut meminta agar nama dirinya dan anaknya tidak diungkapkan. Keluarganya akan mengajukan banding atas hukuman tersebut.

Pasal 267 KUHP Maroko menetapkan bahwa hukuman penjara antara enam bulan dan dua tahun dilakukan untuk pelanggaran menghina Islam. Namun, hukuman penjara maksimal hingga lima tahun akan dijatuhkan jika pelanggaran penghinaan Islam dilakukan secara terbuka, termasuk dengan menggunakan platform elektronik.*

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab
Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:al-Quranmarokomenghina Islam
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Jawa Barat akan Terapkan PPKM Darurat, Mall, Tempat Ibadah, Wisata Ditutup
Tulisan selanjutnya Hidayat Nur Wahid: ‘Penahanan’ Bantuan Pesantren dan Madrasah Senilai Rp 500 M Harus Dicairkan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

70 Guru Palestina Tak Diberi Izin, Seluruh Sekolah Kristen di Yerusalem Hentikan Pembelajaran

Berita
3 September 2026 13:38
Wali Kota Berlin Bilang Hacker Meretas Sistem dan Mencuri Data Ibu Kota Jerman
Aktivis Pro-Demokrasi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
Suriah Angkat Pemimpin YPG Jadi Penasihat Kepresidenan
Komandan Tentara Suriah Era Assad Tewas Saat akan Ditangkap

Terbaru

  • Tak Sekedar Larang Azan, ‘Israel’ Sedang Menjalankan Proyek Yudaisasi Masjid Ibrahimi
  • Nasib Pelajar Palestina di Wilayah Penjajahan, Dipaksa Ikuti Kurikulum ‘Israel’
  • Menteri ‘Israel’ Akui Terus Godok Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza
  • Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air
  • Trump Akui Perangi Iran demi Lindungi ‘Israel’ dan Barat
  • 70 Guru Palestina Tak Diberi Izin, Seluruh Sekolah Kristen di Yerusalem Hentikan Pembelajaran
  • Geng Kriminal Dukungan ‘Israel’ Culik Petinggi Hamas
  • Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari Outlet yang Siap
  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?