Hidayatullah.com — Seorang wanita berkewarganegaraan ganda, Maroko dan Italia, dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan penjara dan denda hampir USD 6.000 (Rp 87. 163.500) di pengadilan di Maroko karena secara tidak sengaja menghina Islam, kata ayahnya, Rabu.
Menurut portal berita Marocco World News, dia dituduh memposting ayat-ayat dari Al-Quran yang telah diubah untuk memuji penggunaan alkohol di halaman Facebook pada tahun 2019. Wanita berusia 23 tahun itu ditangkap awal bulan lalu di sebuah bandara di negara itu ketika dia tiba dari Prancis.
Menurut AFP, ayahnya mengatakan putrinya tidak tahu bahwa dia adalah seorang individu yang akan ditangkap melalui surat perintah penangkapan. Ayahnya mengatakan wanita itu membagikan di halaman Facebook-nya sebuah ayat dari Quran tanpa mengetahui isinya karena dia tidak fasih berbahasa Arab.
Sementara itu, ayah wanita tersebut meminta agar nama dirinya dan anaknya tidak diungkapkan. Keluarganya akan mengajukan banding atas hukuman tersebut.
Pasal 267 KUHP Maroko menetapkan bahwa hukuman penjara antara enam bulan dan dua tahun dilakukan untuk pelanggaran menghina Islam. Namun, hukuman penjara maksimal hingga lima tahun akan dijatuhkan jika pelanggaran penghinaan Islam dilakukan secara terbuka, termasuk dengan menggunakan platform elektronik.*