Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

UU Belanda Larang Menyembelih Hewan

Ama Farah
Terakhir diupdate:
Ama Farah
Dipublikasikan 30 Juni 2011 22:39
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Parlemen Belanda meloloskan undang-undang yang melarang menyembelih hewan tanpa dipingsankan. Ini berarti menutup kesempatan bagi penganut Yahudi Ortodoks Belanda dan umat Islam untuk menyembelih hewan menurut tata agama yang mereka anut.

Undang-Undang ini masih harus melewati Senat dan pemerintah, namun disebutkan, pengesahan ini tak akan melewati batu sandungan yang berarti.

Ini akan menjadi ancaman dan melahirkan kecaman dari kelompok Islam dan Yahudi, dengan mengatakan ini melanggar kebebasan beragama mereka.

Menurut tata cara Islam dan Yahudi, hewan dipotong dengan memotong urat di leher dengan benda tajam, dan umat Islam dan Yahudi menegaskan, cara itu tidak lebih buruk ketimbang memukuli hewan hingga mati.

Undang-Undang ini diloloskan pada Selasa (28/6) dan mendapatkan dukungan penuh dari politisi garis kiri dan kanan.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Garis kiri menganggap, cara yang dilakukan secara agama tak berperikemanusiaan, sementara politisi sayap kanan mengatakan, cara agama diadopsi dari luar negara mereka dan sangat barbar.

Dipastikan beda persepsi menyembelihan ini yang terjadi antara rumah potong ternak di Indonesia dengan peternak sapi Australia saat ini, yang berbuntut pada penyetopan ekspor sapi potong ke Indonesia.

Cara penyembelihan yang dilakukan rumah pemotongan hewan di Indonesia dianggap penyiksaan oleh Australia. Cara yang dilakukan di Australia dengan dipingsankan terlebih dahulu melalui tembakan. Padahal cara penyembelihan yang dituntunkan agama akan memberi manfaat atas kebersihan hewan dari penyakit yang terbawa oleh darah.*

Keterangan foto: Toko daging di Amsterdam yang menyediakan daging halal dengan disembelih. UU baru akan menyulitkan mereka.

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya SI Nilai Pemerintah Terkesan Biarkan Konflik Horizontal
Tulisan selanjutnya Hakim Mogok, Sidang Ben Ali Tertunda

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia

Berita
13 Juli 2026 15:40
Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?