Hidayatullah.com—Pengadilan Singapura hari Rabu (18/8/2021) menghukum seorang pria Inggris penjara enam pekan, setelah berulang kali melanggar protokol Covid-19 dengan menolak mengenakan masker di tempat umum.
Dilansir Reuters dari media lokal, Benjamin Glynn divonis bersalah dalam empat dakwaan terkait penolakannya mengenakan masker di kereta pada bulan Mei dan ketika hadir di persidangan pada bulan Juli, serta mengusik ketertiban masyarakat dan mengutarakan kata-kata ancaman terhadap petugas pelayanan publik.
Pria berusia 40 tahun itu sebelum diperintahkan menjalani pemeriksaan kejiwaan oleh hakim disebabkan perilakunya dan perkataannya yang tidak baik di pengadilan.
Pada hari Rabu dia meminta pengadilan membatalkan apa yang disebutnya “dakwaan melanggar hukum” dan meminta paspornya dikembalikan agar dia bisa kembali ke keluarganya di Inggris untuk bersama keluarganya, lapor CNA.
Hakim mengatakan kepada Glynn bahwa dia salah besar mengira dirinya tidak perlu mematuhi peraturan menggunakan masker di Singapura.
Negeri mungil itu dikenal sangat ketat memberlakukan aturan dan memenjarakan atau mendenda siapa saja yang melanggar aturan Covid-19. Sejumlah orang asing dicabut izin bekerjanya karena melanggar aturan tersebut.
Pada bulan Februari, pengadilan Singapura mengganjar seorang pria Inggris hukuman dua minggu penjara setelah dia menyelinap keluar dari kamar hotelnya untuk menemui tunangannya semasa karantina.*