Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Singapura: Pria Inggris Dibui 6 Pekan karena Menolak Pakai Masker

Ama Farah
Terakhir diupdate: 18 Agustus 2021 20:36 8:36 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 18 Agustus 2021 20:36
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Pengadilan Singapura hari Rabu (18/8/2021) menghukum seorang pria Inggris penjara enam pekan, setelah berulang kali melanggar protokol Covid-19 dengan menolak mengenakan masker di tempat umum.

Dilansir Reuters dari media lokal, Benjamin Glynn divonis bersalah dalam empat dakwaan terkait penolakannya mengenakan masker di kereta pada bulan Mei dan ketika hadir di persidangan pada bulan Juli, serta mengusik ketertiban masyarakat dan mengutarakan kata-kata ancaman terhadap petugas pelayanan publik.

Pria berusia 40 tahun itu sebelum diperintahkan menjalani pemeriksaan kejiwaan oleh hakim disebabkan perilakunya dan perkataannya yang tidak baik di pengadilan.

Pada hari Rabu dia meminta pengadilan membatalkan apa yang disebutnya “dakwaan melanggar hukum” dan meminta paspornya dikembalikan agar dia bisa kembali ke keluarganya di Inggris untuk bersama keluarganya, lapor CNA.

Hakim mengatakan kepada Glynn bahwa dia salah besar mengira dirinya tidak perlu mematuhi peraturan menggunakan masker di Singapura.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Negeri mungil itu dikenal sangat ketat memberlakukan aturan dan memenjarakan atau mendenda siapa saja yang melanggar aturan Covid-19. Sejumlah orang asing dicabut izin bekerjanya karena melanggar aturan tersebut.

Pada bulan Februari, pengadilan Singapura mengganjar seorang pria Inggris hukuman dua minggu penjara setelah dia menyelinap keluar dari kamar hotelnya untuk menemui tunangannya semasa karantina.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:covid-19inggrismaskersingapura
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Para Pemimpin Taliban Berjanji akan Menunjukkan Diri pada Dunia
Tulisan selanjutnya Instagram algoritma Facebook Memblokir Akun Whatsapp Taliban

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Berita
2 Juni 2026 19:00
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar
Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran
Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei
Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB

Terbaru

  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?