Hidayatullah.com—China resmi mengubah undang-undangnya untuk memperbolehkan pasangan suami-istri memiliki anak hingga tiga, guna mendongkrak angka kelahiran.
Regulasi itu merupakan salah satu dari sejumlah aturan baru yang diloloskan hari Jumat (19/2021) dalam rapat para petinggi parlemen, Kongres Rakyat Nasional.
Pada bulan Mei China mengumumkan akan memperbolehkan pasangan memiliki anak sampai tiga orang.
Kebijakan itu sekarang sudah resmi diloloskan menjadi undang-undang, bersama sejumlah resolusi lain yang bertujuan untuk meningkatkan angka kelahiran dan “mengurangi beban” membesarkan anak, lapor kantor berita resmi China Xinhua seperti dilansir BBC.
Peraturan baru itu juga membatalkan “biaya perawatan sosial” – pinalti finansial yang harus dibayarkan pasangan apabila memiliki anak melebihi batasan yang ditentukan, mendorong pemerintah daerah untuk memberikan cuti kelahiran anak, meningkatkan hak-hak pegawai perempuan dan memperbaiki infrastruktur perawatan anak.
Sensus terbaru menunjukkan China mengalami penurunan tajam angka kelahiran.
Pada tahun 2016, menghapus kebijakan satu anak dan menggantinya dengan dua anak. Namun, pelanggaran tersebut belum mampu menaikkan tingkat kelahiran.
Biaya membesarkan anak di perkotaan membuat banyak pasangan China gentar untuk memiliki keturunan.*