Hidayatullah.com—Perkawinan dan adopsi anak oleh pasangan homoseksual memang sudah dilegalkan di Prancis. Namun hal itu bukan berarti tidak menimbulkan masalah lain dalam keluarga, sebagaimana satu kasus hak orangtua biologis yang saat ini sedang diproses di pengadilan.
Pengadilan di barat Prancis, tepatnya di kota Nantes, telah memberikan hak kunjungan atas seorang ayah biologis dari bayi yang dibesarkan oleh pasangan lesbian.
Pria tersebut merupakan teman kedua pasangan lesbian itu dan menjadi pendonor sperma dua tahun lalu. Tujuh bulan kemudian setelah kelahiran bayi mereka, pria itu ingin melihat anaknya, sebab “dia ingin menjadi ayah,” kata pengacara pria itu dilansir France24, Kamis (1/8/2013).
“Sekarang dia berusaha untuk menjalin hubungan dengan anak yang tidak pernah dikenalnya,” imbuh pengacara Magali Castelli-Maurice.
Hari Senin (29/7/2013), hakim memberikan hak kunjungan kepada pria itu sebagai ayah dari si bayi, berikut hak untuk mengasuhnya.
Kedua wanita pasangan lesbian tidak bermaksud untuk mengajukan banding atas putusan “yang sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Anne Bouillon, pengacara dari ibu si bayi kepada AFP.
Magali Castelli-Maurice, pengacara dari ayah si bayi, membenarkan bahwa tuntutan hak asuh oleh ayah bayi itu merupakan tuntutan standar. Namun yang berbeda dalam kasus ini adalah, pasangan lesbian tersebut tidak menginginkan kehadiran ayah si bayi di antara mereka dan bayinya.
Wanita ibu si bayi itu bilang bahwa keluarganya terdiri dari dirinya, pasangan lebisannya dan bayinya.
Kepada hakim ibu biologis si bayi itu mengatakan, “Kami tidak mengharapkan pria ini mengklaim haknya atas anak ini.”
“Itu akan merusak keluarga kami,” imbuhnya.
Masalahnya adalah tentang bagaimana menemukan kembali bentuk baru dari pengasuhan orangtua, oleh lebih dari dua orantua, kata Bouillon.
“Pria ini membantu klien saya dan pasangannya, dia lalu berubah pikiran dan meminta tempatnya sebagai orangtua. Jadi biarkan saja, dia melakukan itu dalam kerangka hukum,” kata Bouillon.
“Ini jadi menimbulkan pertanyaan apa itu yang disebut keluarga, dan bagaimana keluarga homoseksual harus mempersiapkan diri untuk menyelenggarakan kepengasuhan bersama dengan pasangan yang berbeda,” imbuhnya.
Bouillon menjelaskan, pasangan lesbian dari ibu si bayi bisa mengajukan adopsi terhadap bayi itu, dengan demikian dia mendapatkan hak sebagai orangtua angkat (tiri). Tetapi, ayah (biologis) si bayi harus memberikan persetujuannya agar anak tersebut bisa diadopsi.
Lebih lanjut Bouillon mengatakan, masalah ini tidak akan terjadi jika proses kehamilan itu dilakukan dengan asistensi medis, di mana pihak pendonor sperma statusnya akan tetap dianggap anonim.*