Hidayatullah.com–Pengadilan Myanmar hari Senin (10/1/2022) menghukum Aung San Suu Kyi empat tahun penjara dalam kasus kepemilikan dan impor ilegal alat komunikasi walkie-talkies dan pelanggaran aturan Covid-19.
Suu Kyi ditahan sejak kudeta militer Februari tahun lalu dan menghadapi sekitar belasan dakwaan, yang semua disangkalnya. Dia pertama kali divonis pada bulan Desember dan diberikan pengurangan hukuman dua tahun.
Kasus walkie-talkie diyakini berawal ketika tentara menggeledah rumah Suu Kyi di hari yang sama militer melakukan kudeta dipimpin oleh Jenderal Min Aung Hlaing. Aparat mengatakan bahwa mereka menemukan alat komunikasi itu di rumah Suu Kyi.
Persidangan di ibukota Nay Pyi Taw itu digelar tertutup bagi media, dan pengacara Suu Kyi dilarang berkomunikasi dengan media dan publik, lansir BBC.
Hukuman penjara yang telah diberikan kepada Suu Kyi sejauh ini total menjadi enam tahun.
Bulan lalu peraih Nobel Perdamaian itu dinyatakan bersalah atas dakwaan hasutan dan melanggar aturan Covid-19.
Perebutan kekuasaan oleh militer di Myanmar (Burma) pada Februari lalu terjadi beberapa bulan setelah Partai Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) pimpinan Suu Kyi memenangkan pemilihan umum November 2020 secara telak.
Militer menuduh kemenangan NLD diraih lewat kecurangan. Namun, pengamat pemilu independen mengatakan bahwa pemilu tersebut sebagian besar dilakukan secara bebas dan adil.
Suu Kyi adalah salah satu dari lebih dari 10.600 orang yang ditangkap oleh junta sejak Februari, dan sedikitnya 1.303 orang tewas dalam demonstrasi, menurut kelompok pemantau Assistance Association for Political Prisoners.
Diyakini bahwa jika dinyatakan bersalah atas semua tuduhan yang dia hadapi, Suu Kyi akhirnya bisa dipenjara seumur hidup.*