Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Inggris Akan Penjarakan Pengirim Gambar Alat Kelamin di Dunia Maya

Ahmad
Terakhir diupdate: 10 Februari 2022 08:50 8:50 am
Ahmad
Dipublikasikan 10 Februari 2022 08:30
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Pemerintah Inggris sedang menyusun rancangan undang-undang yang akan menjadikan aktivitas menyebarkan gambar alat kelamin di internet sebagai kejahatan, lapor surat kabar Metro UK. Pria yang mengirim foto alat kelamin yang tidak diminta dapat menghadapi hukuman dua tahun penjara dan diminta menandatangani daftar pelaku kejahatan seksual.

Undang-undang baru yang akan melarang apa yang disebut cyber-flashing untuk pertama kalinya sedang direncanakan oleh Pemerintah. Jaksa telah berjuang untuk menghukum orang karena mengirim foto alat kelamin mereka kepada orang asing karena undang-undang saat ini sulit diterapkan di dunia online.

Beberapa tahun terakhir telah melihat pelanggaran menjadi biasa dengan orang-orang yang menggunakan teknologi baru seperti Wifi, Bluetooth dan AirDrop untuk mem-flash orang asing saat berada di tempat umum dan di kereta api dan bus. Menteri Kehakiman Victoria Atkins mengkonfirmasi masalah ini di Parlemen dengan mengatakan bahwa pemerintah akan menjadikan tindakan menunjukkan alat kelamin dunia maya sebagai kejahatan.

Apa itu cyber-flashing?

Cyber-flashing telah didefinisikan oleh Komisi Hukum sebagai ‘pengiriman gambar atau rekaman video alat kelamin, misalnya, gambar alat kelamin yang dikirim melalui AirDrop.Gambar-gambar tersebut  biasanya dikirim oleh seseorang yang tidak dikenal oleh korban dan melibatkan penggunaan platform email atau media sosial.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Menteri Kehakiman Victoria Atkins mengkonfirmasi di Commons pada hari Selasa bahwa Pemerintah sedang mempertimbangkan untuk menjadikan cyber-flashing sebagai kejahatan.  “Terkait kegiatan yang mengekspos dunia maya, saya ingin mengonfirmasi bahwa pemerintah sedang mencari cara untuk menjadikan kegiatan semacam itu sebagai kejahatan modern,” katanya.

Dia mengatakan ini sebagai tanggapan atas pertanyaan yang diajukan oleh mantan Menteri Kesetaraan Partai Konservatif, Maria Miller, yang bertanya tentang undang-undang yang berkaitan dengan perilaku tersebut.

Praktik ekshibisionime di dunia daring (online) sedang menjadi sorotan di Amerika Serikat dan Eropa. Di AS, praktik ini sedang menjadi sorotan dua senator.

Menurut Pew Research Center, sebuah perusahaan riset, dalam laporannya menyebutkan, sekitar 53 persen perempuan muda dan 37 persen lelaki muda AS mengaku telah dikirimi materi cabul secara online yang tidak pernah dimintanya.  Di Inggris, laporan statistik Kepolisian Transportasi Inggris (BTP) menunjukkan ada peningkatan kasus antara 2018-2019 (sekitar 34 kasus), jumlah melonjak hampir dua kali lipat menjadi 66 kasus sepanjang tahun lalu.

Di AS, dua senator mengusulkan RUU larangan cyber-flashing. RUU itu diperkenalkan sebagai Senate Bill (SB) 1182 atau UU Forbid Lewd Activity and Sexual Harassment (Flash) atau Larangan Aktivitas Cabul dan Pelecehan Seksual.

Senator Connie Levya dan Lena Gonzales, yang mengusulkan RUU ini pada 20 Februari 2020 mengatakan, dengan adanya RUU ini, “Pelaku akan dimintai pertanggungjawabannya,” ujar dia.

Sesuai RUU tersebut, pelaku cyber-flashing akan didenda US$ 500 (sekitar Rp 6 juta) untuk pelanggaran pertama, sedangkan pelaku yang melanggar berulang-ulang akan didenda US$ 1.000 (sekitar Rp 13 juta) untuk setiap pelanggaran selanjutnya.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:alak kelamincyber-flashinggambar pornoinggrisinternet
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Padamkan Api Permusuhan yang Membakar Dirimu
Tulisan selanjutnya Piagam Madinah, Konstitusi Pertama Mendahului Magna Charta

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Mahfud MD: Aturan Pidana Terkait LGBT Bisa Diterapkan Jika Ada Kesepakatan Nasional

Berita
27 Juli 2026 10:48
Ahmad Muzani: Persatuan Umat Islam Jadi Kunci Menghadapi Tantangan Bangsa
Fenomena “Ustaz AI”, MUI Serukan Jihad Digital di KUII VIII
MUI Siapkan Fatwa ZIS untuk Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan Pekerja Rentan
KH. Naspi Arsyad: Pemuda Jangan Terjebak Zona Nyaman

Terbaru

  • MES Sebut Pertumbuhan Ekonomi Belum Berbanding Lurus dengan Kesejahteraan Masyarakat
  • Menag: Hasil KUII VIII Akan Jadi Program Kerja Kementerian Agama
  • Trump Abaikan Keberatan Netanyahu soal Rencana Penjualan F-35 ke Turki
  • KUII VIII Hasilkan 12 Rekomendasi Strategis untuk Umat, Bangsa, dan Negara
  • Hamid Fahmy Zarkasyi: Krisis Peradaban Berawal dari Hilangnya Adab dalam Pendidikan
  • Prof Masykuri Abdillah: Rekomendasi KUII VIII Harus Dikawal hingga Menjadi Kebijakan Publik
  • Prof. Hamid Fahmy Zarkasyi: Sekolah Tahfidz Harus Melahirkan Manusia Beradab
  • Komite Teknokrat Palestina Mengaku Siap Mengelola Gaza usai ‘Israel’ Mundur
  • Keluarga Adalah Sekolah Pertama Pembentuk Peradaban
  • Mendikdasmen: KUII VIII Momentum Perkuat Persatuan Umat dan Dukung Pembangunan Nasional

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?