Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

PRT di Hong Kong Hidup Menggelandang Usai Didiagnosis Covid-19

Ama Farah
Terakhir diupdate: 24 Februari 2022 15:10 3:10 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 24 Februari 2022 15:10
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Para pembantu rumah tanggal yang bekerja untuk keluarga-keluarga di Hong Kong terpaksa hidup menggelandang setelah mereka didiagnosis Covid-19 dan majikan menolak mereka kembali bekerja di rumahnya.

Banyak dari mereka, yang mayoritas perempuan asal Indonesia dan Filipina, juga tidak memiliki asuransi untuk biaya perawatan medis.

Hong Kong saat ini sedang dilanda coronavirus varian Omicron yang sangat mudah menular. Orang yang dinyatakan positif atau kontak dengan penderita Covid-19 diwajibkan melakukan isolasi, sementara puluhan ribu orang tidak dapat menemukan akomodasi. Malang bagi pembantu rumah tangga (PRT), majikan mereka melarang penderita Covid-19 menjalani isolasi di rumahnya.

Saat ini diperkirakan 390.000 orang bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Hong Kong. Mereka bekerja 6 hari dalam sepekan dengan bayaran HK$4.630 (US$593) sebulan ditambah makan dan penginapan. Secara hukum apabila terjangkit Covid-19, mereka harus isoman di rumah majikan atau di fasilitas yang disediakan pemerintah atau di rumah sakit. Di luar ketiganya berarti melanggar hukum.

Maria (mana samaran) PRT asal Filipina, dinyatakan positif setelah menjalani tes antigen. Majikannya memberikan tiga opsi: membayar sendiri karantina di hotel selama 2 pekan, pergi ke rumah sakit dan bilang “saya benar-benar sakit”, atau diputus kontrak kerjanya.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

“Saya pergi ke rumah sakit pada pagi hari tetapi di sana banyak sekali pasien sehingga saya baru pulang pukul 6 petang,” kata Maria seperti dikutip The Guardian Rabu (23/2/2022).

“Majikan saya bilang bahwa saya tidak dapat kembali ke rumah mereka, karena saya berbahaya dan saya takut akan menularkan virus.”

Terkatung-katung sampai tengah malam, teman-temannya lantas menghubungi LSM bernama HELP For Domestic Workers, yang menemukan tempat penampungan sementara.

HELP mengatakan mereka membantu lebih dari 100 pekerja yang kehilangan tempat tinggal, termasuk setidaknya belasan orang yang dipecat atau diperintahkan untuk tidak kembali ke rumah majikan.

Banyak pekerja lain terpaksa tidur di taman, di jalan layang, atau di luar rumah sakit.

Hari Selasa, Konsulat Filipina menuding warga Hong Kong yang memecat dan mendepak PRT-nya bertindak ilegal dan tidak bermoral.

Menurut Raly Tejada dari HELP, orang yang diminta berhenti bekerja karena sakit kerukan kasus yang melanggar hukum di Hong Kong.

Manisha Wijesinghe, direktur eksekutif HELP, mengatakan banyak majikan takut mereka dan keluarganya jatuh sakit atau dikirim ke fasilitas karantina karena kontak dekat dengan pekerjanya yang sakit.

Menurut HELP dan LSM lain, sebagian besar kasus pekerja yang terkatung-katung adalah mereka yang dites positif sebelum pulang kampung dan ditolak untuk naik pesawatnya.

Mai (juga nama samaran) mengatakan bahwa dia tidur di tenda setelah dinyatakan positif sebelum penerbangannya ke Filipina, dan ditolak masuk kembali ke rumah kos tempat dia tinggal.

“Mereka memberi saya tenda dan selimut tebal agar tidak kedinginan. Saya tidur sepanjang malam di luar tempat kos,” ujarnya. 

Mai sejak itu pindah ke tempat penampungan. Namun, LSM itu mengatakan bahwa fasilitas itu, yang biasanya menampung orang yang sedang menanti perpanjangan kontrak pekerjaan atau menunggu penerbangan pulang, tidak dilengkapi dengan perlengkapan memadai untuk mengisolasi pasien Covid.

Maria mengatakan dia berharap untuk dapat kembali ke pekerjaannya karena dia memiliki tanggungan tiga anak, tetapi akan mencari majikan baru.

“Saya tidak tahu apakah saya akan sakit lagi atau hal tersebut akan terjadi lagi. Jika mereka memperlakukan saya seperti ini lagi, saya pikir saya tidak perlu kembali kepada mereka,” ujarnya.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:covid-19filipinaHong KongindonesiaPRT
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya suara masjid Bandingkan Aturan Pengeras Suara Masjid dengan Gonggongan, Tagar #TangkapYaqut Jadi Trending Topic
Tulisan selanjutnya Pemerintah Tak Bisa Datangkan Hujan, Petani California Tak Dapat Jatah Air

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Berita
14 Juli 2026 15:30
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?