Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

India Akui Prostitusi Sebagai Sebuah Pekerjaan

Nashirul Haq
Terakhir diupdate: 1 Juni 2022 23:33 11:33 pm
Nashirul Haq
Dipublikasikan 2 Juni 2022 06:00
Bagikan
prostitusi pekerjaan
Bagikan

Hidayatullah.com — Mahkamah Agung (MA) India menetapkan bahwa polisi harus menahan diri untuk menangkap dan menindak pekerja seks komersial dengan persetujuan. Pengadilan tersebut menambahkan bahwa “prostitusi adalah sebuah pekerjaan dan pekerja seks berhak atas martabat dan perlindungan yang sama di bawah hukum.”

Dikatakan: “Pekerja seks berhak atas perlindungan hukum yang sama. Hukum pidana harus berlaku sama dalam semua kasus atas dasar usia dan persetujuan. Ketika jelas bahwa pekerja seks adalah orang dewasa dan berpartisipasi dengan persetujuan, polisi harus menahan diri untuk tidak campur tangan atau mengambil tindakan kriminal apa pun. Tidak perlu dikatakan bahwa terlepas dari profesinya, setiap individu di negara ini berhak atas kehidupan yang bermartabat berdasarkan Pasal 21 Konstitusi.”

Selain itu, menurut MA, bahwa pekerja seks tidak boleh ditangkap, dihukum, dilecehkan, atau menjadi korban melalui penggerebekan di lokalisasi prostitusi karena pekerjaan seks dengan persetujuan tidak ilegal dan hanya rumah bordil yang melanggar hukum.

Anak seorang pekerja seks tidak boleh kehilangan perawatan ibunya “dengan alasan bahwa dia terlibat dalam perdagangan seks,” kata keputusan MA. “Perlindungan dasar kesusilaan dan martabat manusia mencakup pekerja seks dan anak-anak mereka.”

Mahkamah Agung juga menginstruksikan polisi untuk tidak melakukan diskriminasi terhadap pekerja seks yang mengajukan pengaduan, jika pelanggaran terhadap mereka bersifat seksual. Pekerja seks yang menjadi korban kekerasan seksual harus diberikan semua fasilitas, termasuk perawatan mediko-legal langsung.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

“Telah diketahui bahwa sikap polisi terhadap pekerja seks seringkali brutal dan kasar. Seolah-olah mereka adalah kelas yang tidak diakui haknya,” kata pengadilan dilansir 5pillars.

MA menambahkan media harus “sangat berhati-hati untuk tidak mengungkapkan identitas pekerja seks, selama operasi penangkapan, penggerebekan dan penyelamatan, baik sebagai korban atau terdakwa dan tidak mempublikasikan atau menyiarkan foto apa pun yang akan mengakibatkan pengungkapan identitas tersebut.”

PBB memperkirakan ada 657.829 PSK di negara itu pada 2016. Perkiraan tidak resmi lainnya telah menghitung India memiliki sekitar 3-10 juta PSK.

India secara luas dianggap sebagai salah satu industri seks komersial terbesar di dunia. Negara ini telah muncul sebagai pusat global pariwisata seks, menarik wisatawan seks dari negara-negara kaya.

Redaktur: Nashirul Haq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:IndiaprostitusiPSK
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Tiong Hua Identik Wasathiyah, Din Syamsuddin: Perlu Integrasi dan Sinergi Peradaban
Tulisan selanjutnya Homoseksual dan Kebebasan Seksual: Melawan Pancasila! 

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Berita
17 Juli 2026 14:04
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?