Hidayatullah.com– Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa Antonio Guterres meminta pihak berwenang di Beirut untuk menghormati keputusan Pengadilan Khusus untuk Lebanon, yang pada hari Kamis menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup atas dua anggota Hizbullah atas keterlibatan mereka dalam serangan bom 2005 yang menewaskan mantan perdana menteri Rafik Hariri.
Hariri, seorang politisi Muslim Sunni, dibunuh pada 14 Februari 2005, oleh seorang pelaku bom bunuh diri yang menarget konvoi kendaraannya di daerah pesisir Beirut. Ledakan itu merenggut 21 nyawa dan melukai 226 orang.
Serangan itu memicu protes di seluruh penjuru negeri yang mengusir pasukan Suriah dari Libanon setelah hampir 30 tahun pengerahkan pasukan militernya di negara itu.
Salim Ayyash dinyatakan bersalah oleh Special Tribunal for Lebanon (STL) pada 2020 dan mengganjarnya dengan hukuman seumur hidup atas perannya dalam pembunuhan Rafik Hariri. Akan tetapi, pengadilan khusus itu menyatakan tidak ada cukup bukti untuk menghukum menyatakan Habib Merhi dan Hussein Oneissi bersalah.
Pihak kejaksaan kemudian mengajukan banding dan pada Maret tahun ini mereka divonis bersalah.
Ketiga pria itu diadili, divonis bersalah dan dijatuhi hukuman secara in absentia. Mereka sampai saat ini masih buron dan sepertinya belum akan masuk penjara dalam waktu dekat, karena Hassan Nasrallah – pemimpin organisasi teroris Syiah Hizbullah Libanon yang didukung rezim Syiah di Teheran – tidak mengakui otoritas dari STL dan menolak menyerahkan ketiga orang tersebut.
Guterres menyampaikan belasungkawa kepada korban serangan 14 Februari itu beserta keluarganya. Dia juga menyampaikan apresiasi mendalam atas dedikasi dan kerja keras para hakim dan staf yang terlibat menangani kasus itunselama bertahun-tahun.
Menegaskan perihal independensi dan imparsialitas dari STL, dia menyeru kepada otoritas Libanon agar menghormati keputusan tribunal tersebut.
Farhan Haq, seorang juru bicara PBB di New York, kepada Arab News Jumat (18/6/2022) bahwa organisasi itu “menyambut baik kemajuan dan kerja yang sedang dilakukan oleh Special Tribunal for Lebanon dan kami menyakini bahwa dalam kasus ini rakyat Libanon berhak memperoleh keadilan.”
STL didirikan di Den Haag, Belanda, pada tahun 2009 sejalan dengan resolusi Dewan Keamanan PBB. Pengadilan khusus itu akhirnya mengadili empat tersangka secara in absentia, salah satunya, Assad Sabra, yang dibebaskan dari dakwaan.
Diganggu oleh masalah politik di Lebanon, STL mengumumkan tahun lalu bahwa pengadilan itu harus ditutup setelah menghadapi tumpukan kasus banding yang belum terselesaikan karena mereka kehabisan dana operasional. Hal ini berarti persidangan Ayyash dalam kasus terpisah terkait tiga serangan terhadap politisi Libanon pada tahun 2004 dan 2005 tidak mungkin digelar.*