Hidayatullah.com—Sekelompok pengacara mendesak Pengadilan Kriminal Internasional atau International Criminal Court (ICC) untuk menyelidiki pemerintah China karena diduga menindas etnis minoritas Muslim Uighur di provinsi Xinjiang. China dituduh menganiaya Uighur dengan melakukan genosida seperti genosida dan melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Kejahatan termasuk penahanan sewenang-wenang, penyiksaan, pengasingan anak dari orang tuanya serta penghancuran budaya minoritas. Pengacara yang mewakili kelompok etnis Uighur mengatakan partainya telah memberikan bukti terbaru tentang situasi ICC.
“Ini sangat menyedihkan dan jelas menunjukkan apa yang terjadi pada mereka seperti kembali ditahan,” kata pengacara utamanya, Rodney Dixon dalam sebuah pernyataan yang dikirim ke VOA.
Dia mengatakan ICC memiliki yurisdiksi atas kejahatan dan mendesak komisi untuk bertindak dan membuka penyelidikan segera. Penyerahan barang bukti ini merupakan yang ketiga kalinya disampaikan tim hukum ke ICC sejak pengajuan pertama, sekitar dua tahun lalu.
Setelah penyerahan bukti pertama pada 6 Juni 2020, jaksa ICC mengatakan pengadilan tidak bisa memproses karena kasusnya terjadi di China yang bukan negara anggota ICC. Menurut tim pengacara, bukti akhir yang diserahkan termasuk bukti saksi yang dideportasi ke China, ditahan di kamp-kamp penahanan dan menghadapi penyiksaan sebelum melarikan diri dari China pada 2018.
Bukti jelas membuktikan bahwa pemerintah China menerapkan kebijakan menyatukan etnis Uighur dan etnis Turki dari luar China, termasuk negara-negara ICC seperti negara tetangga Tajikistan, dan memaksa mereka untuk kembali ke China.*