Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Singapura akan Cabut Pasal Larangan Seks Sesama Lelaki

Ama Farah
Terakhir diupdate: 22 Agustus 2022 08:58 8:58 am
Ama Farah
Dipublikasikan 22 Agustus 2022 08:58
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Singapura akan mencabut undang-undang era kolonial yang mengkriminalkan hubungan seks sesama lelaki atau homoseksual.

Dalam pidato kenegaraan hari Ahad (21/8/2022), Perdana Menteri Lee Hsien Loong mengatakan penghapusan pasal 377A dari KUHP akan membawa hukum sejalan dengan sikap sosial saat ini dan “memberikan kelegaan kepada kalangan gay Singapura”.

Akan tetapi Lee menambahkan bahwa pemerintah tidak menginginkan “perubahan besar dalam masyarakat kita”, termasuk perubahan definisi hukum pernikahan.

“Bahkan setelah kami mencabut pasal 377A, kami akan menegakkan dan menjaga institusi pernikahan. Berdasarkan hukum, hanya pernikahan antara satu pria dan satu wanita yang diakui di Singapura,” katanya, seperti dilansir The Guardian.

Pasal 377A, yang mulai diberlakukan pada masa penjajahan Inggris, mempidanakan “tindakan tidak senonoh apa pun yang dilakukan dengan orang laki-laki lain”. Undang-undang tersebut memberikan ancaman hukuman paling berat dua tahun penjara, meskipun tidak diyakini masih tetap ditegakkan selama lebih dari satu dekade terakhir.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Selama bertahun-tahun, kalangan pro-homoseksual berulang kali menggugat pasal 377A di pengadilan, tetapi tidak berhasil.

Menyusul pidato PM tersebut, 22 kelompok pro-LGBT+ merilis pernyataan bersama yang menyebut kabar itu sebagai “kemenangan kita yang diraih dengan susah payah, kemenangan cinta atas ketakutan”.

Meskipun demikian mereka juga mengatakan pencabutan pasal itu tiba terlalu terlambat bagi banyak orang, karena mereka dipidanakan 

Kelompok-kelompok itu juga menyatakan kekecewaannya karena PM Lee mengatakan dia bermaksud mengubah konstitusi untuk mencegah gugatan hukum di masa depan terhadap definisi pernikahan yang ada saat ini.

Jajak pendapat menunjukkan bahwa orang Singapura belakang menjadi lebih mendukung hubungan sesama jenis. Riset Ipsos, dirilis pada bulan Juni, menemukan bahwa kurang dari setengah orang yang disurvei yaitu 44% mengaku setuju dengan pasal 377A. Angka itu turun dari 55% pada tahun 2018.

Sementara itu kelompok agama menyuarakan penentangan terhadap perubahan itu, dan mengatakan penghapusan pasal tersebut justru nantinya akan mengarah pada pengakuan terhadap perkawinan sesama jenis.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:gayhomoseksualLGBT+pidanaseks sesama lelakisingapura
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Terbaru Istri Ferdy Sambo, Ini Profil dan Peran 5 Tersangka Kasus Brigadir J
Tulisan selanjutnya Australia Kecewa Umar Patek Dapat Remisi, Ini Tanggapan Kemenlu

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Berita
2 Juni 2026 19:00
Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB
‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?