Hidayatullah.com– Singapura akan mencabut undang-undang era kolonial yang mengkriminalkan hubungan seks sesama lelaki atau homoseksual.
Dalam pidato kenegaraan hari Ahad (21/8/2022), Perdana Menteri Lee Hsien Loong mengatakan penghapusan pasal 377A dari KUHP akan membawa hukum sejalan dengan sikap sosial saat ini dan “memberikan kelegaan kepada kalangan gay Singapura”.
Akan tetapi Lee menambahkan bahwa pemerintah tidak menginginkan “perubahan besar dalam masyarakat kita”, termasuk perubahan definisi hukum pernikahan.
“Bahkan setelah kami mencabut pasal 377A, kami akan menegakkan dan menjaga institusi pernikahan. Berdasarkan hukum, hanya pernikahan antara satu pria dan satu wanita yang diakui di Singapura,” katanya, seperti dilansir The Guardian.
Pasal 377A, yang mulai diberlakukan pada masa penjajahan Inggris, mempidanakan “tindakan tidak senonoh apa pun yang dilakukan dengan orang laki-laki lain”. Undang-undang tersebut memberikan ancaman hukuman paling berat dua tahun penjara, meskipun tidak diyakini masih tetap ditegakkan selama lebih dari satu dekade terakhir.
Selama bertahun-tahun, kalangan pro-homoseksual berulang kali menggugat pasal 377A di pengadilan, tetapi tidak berhasil.
Menyusul pidato PM tersebut, 22 kelompok pro-LGBT+ merilis pernyataan bersama yang menyebut kabar itu sebagai “kemenangan kita yang diraih dengan susah payah, kemenangan cinta atas ketakutan”.
Meskipun demikian mereka juga mengatakan pencabutan pasal itu tiba terlalu terlambat bagi banyak orang, karena mereka dipidanakan
Kelompok-kelompok itu juga menyatakan kekecewaannya karena PM Lee mengatakan dia bermaksud mengubah konstitusi untuk mencegah gugatan hukum di masa depan terhadap definisi pernikahan yang ada saat ini.
Jajak pendapat menunjukkan bahwa orang Singapura belakang menjadi lebih mendukung hubungan sesama jenis. Riset Ipsos, dirilis pada bulan Juni, menemukan bahwa kurang dari setengah orang yang disurvei yaitu 44% mengaku setuju dengan pasal 377A. Angka itu turun dari 55% pada tahun 2018.
Sementara itu kelompok agama menyuarakan penentangan terhadap perubahan itu, dan mengatakan penghapusan pasal tersebut justru nantinya akan mengarah pada pengakuan terhadap perkawinan sesama jenis.*