Hidayatullah.com–Perdana Menteri Australia Anthony Albanese mengaku kecewa terhadap langkah Indonesia memberi remisi atau pengurangan hukuman bagi terpidana bom Bali 1, Umar Patek. Kementrian Luar Negri RI menanggapi kekecewaan Australia itu dengan menegaskan bahwa keputusan remisi adalah wewenang pemerintah Indonesia.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Teuku Faizasyah mengatakan pemberian remisi ini merupakan kewanangan Kementerian Hukum dan HAM RI, namun begitu Faizasyah memastikan Kementerian Luar Negeri RI bersikap terbuka untuk membahas apa pun dengan Australia.
“Sebagai dua negara bersahabat, pemerintah Indonesia dan pemerintah Australia tidak mempunyai hambatan untuk membicarakan berbagai isu, termasuk isu-isu tertentu yang menjadi keperdulian (concern) salah satu negara,” kata Faizasyah, dikutip dari _Tempo_, Senin, (22/8/2022).
PM Australia Albanese sendiri meyakinkan pihaknya akan terus berupaya menjalin kontak diplomatik dengan Indonesia, termasuk soal Umar Patek.
“Ini akan menyebabkan penderitaan lebih lanjut bagi warga Australia yang merupakan keluarga korban bom Bali. Kami kehilangan 88 nyawa warga Australia dalam pemboman itu,” kata Albanese seperti dikutip _Arab News_.
Sebelumnya, Umar Patek mendapatkan remisi lima bulan masa hukuman di momentum peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77.
Dengan remisi terbaru yang diberikan pada Umar Patek, maka total pengurangan masa hukumannya hampir dua tahun. Itu artinya, dia bisa dibebaskan dengan pembebasan bersyarat menjelang peringatan 20 tahun teror bom Bali.
Ia bakal kebebasan lantaran telah memenuhi ketentuan bebas bersyarat. Namun hal itu belum dapat terwujud lantaran masih menunggu surat keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
“Jadi remisinya beliau [Patek] lima bulan, sementara jika dihitung [sisa masa pidana] dari Agustus 2022 sampai Januari 2023 tentunya sudah selesai, tapi administrasinya belum keluar,” kata Kakanwil Kemenkumham Jatim, Zaeroji, Jum’at (19/8/2022).
Zaeroji menjelaskan, untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, Patek harus melalui dua pertiga masa pidananya. Hingga hari ini, dua pertiga masa tahanan itu akan jatuh pada 14 Januari 2023.
“Untuk bebas bersyarat itu harus menjalani dua pertiga masa tahanan, nah beliau kalau masa tahanan nanti dua pertiga itu habis bulan Januari 2023,” ucapnya.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Lantaran Patek sudah mendapatkan remisi lima bulan, maka penghitungan akhir masa hukumannya akan jatuh pada bulan ini, Agustus 2022.
“Tapi saat ini, mendapat remisi selama lima bulan. Artinya beliau sudah bisa keluar bebas bersyarat sebetulnya,” ujarnya.
Seperti diketahui, Umar Patek didakwa 20 tahun penjara pada 2012. Ia dituding meracik bom yang menghancurkan dua kelab malam di Bali pada 2002 yang menewaskan 202 orang tewas. Sebanyak 88 warga yang tewas dalam insiden itu adalah warga Australia.
Umar Patek ditangkap di Pakistan pada 2011 dan diadili di Indonesia. Pada 2012, dia dijatuhi hukuman 20 tahun penjara