Hidayatullah.com–Polisi telah menetapkan istri Irje Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka kelima kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriyansah Yosua Hutabarat pada Jum’at, (19/8/2022). Hal itu menjadikan Putri Candrawathi sebagai tersangka kelima dalam kasus yang menjadi sorotan masyarakat itu.
“Penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” ujar Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jum’at (19/8/2022).
Putri Candrawathi, istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo. Ditambah Putri, Polri secara total telah mengantongi lima tersangka dalam kasus yang menewaskan Brigadir J pada 8 Juli 2022 silam.
Sebelumnya, empat tersangka yang ditetapkan Polri yakni Bharada Richard Eliezer, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Berikut profil singkat dan peran kelima tersangka:
1. Bharada Richard Eliezer (Bharada E)
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E adalah tersangka pertama yang ditetapkan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Pria berusia 24 tahun ini berpangkat Bhayangkara Dua (Bharada) atau Tamtama di kepolisian. Pangkat ini merupakan pangkat paling rendah dalam struktur kepolisian.
Bharada E merupakan anggota Polri yang bertugas sebagai sopir Irjen Ferdy Sambo. Menurut Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Bharada E baru mendapat senjata beberapa bulan lalu, tepatnya November 2021, saat bergabung dengan Divisi Propam Polri.
Ia juga memiliki kemampuan tembak di tingkat satu, yang artinya masih tergolong biasa saja.
Sementara itu, diberitakan _Kompas_ (10/8/2022), Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan, peran Bharada E dalam kasus ini adalah sebagai eksekutor penembakan Brigadir J atas perintah Sambo.
2. Bripka Ricky Rizal
Tersangka kedua, yakni Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR yang juga ajudan dari Irjen Ferdy Sambo. Ricky Rizal Wibowo merupakan anggota Polri berpangkat Brigadir Kepala atau Bripka, yang masuk dalam golongan Bintara.
Bripka RR tercatat sebagai anggota Satlantas Polres Brebes. Pada 2021, mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo meminta bantuan tambahan personel ke Propam Mabes Polri. Surat permintaan resmi tersebut tertuang dalam No: B/125/II/Divpropam tanggal 8 Februari 2021 yang ditujukan kepada Polda Jawa Tengah.
Penetapan Bripka RR sebagai tersangka lantaran perannya untuk turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.
3. Kuat Ma’ruf (KM)
Kuat Ma’ruf atau KM adalah seorang warga sipil yang terseret dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. KM merupakan asisten rumah tangga (ART) di keluarga Ferdy Sambo.
Selain itu, ia juga bekerja sebagai sopir dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Dalam kasus pembunuhan berencana pada 8 Juli 2022, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut, KM berperan turut membantu serta menyaksikan penembakan Brigadir J.
4. Irjen Ferdy Sambo
Irjen Ferdy Sambo adalah atasan sekaligus penghuni rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta Selatan yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J. Ferdy Sambo menjabat sebagai Kadiv Propam Polri sejak 16 November 2020.
Pria kelahiran Barru, Sulawesi Selatan, 19 Februari 1973 ini merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1994. Dilansir dari Kompas.com (13/7/2022), Sambo menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jakarta Barat pada 2010.
Selama berkarier di kepolisian, Ferdy berpengalaman di bidang reserse. Tahun 2010 dia menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jakarta Barat.
Kariernya terus menanjak hingga tahun 2012 diamanatkan menjadi Kapolres Purbalingga. Setahun setelahnya, dia menjabat sebagai Kapolres Brebes. Tahun 2015, Ferdy menjabat sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadireskrimum) Polda Metro Jaya.
Sebelum ditunjuk sebagai Kepala Divisi Propam, jenderal bintang dua ini dipercaya menjadi Kepala Subdirektorat (Kasubdit) IV, lalu Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada 2016.
Hampir 3 dekade berkiprah sebagai anggota kepolisian, Ferdy pernah terlibat dalam pengungkapan sederet kasus besar seperti bom Sarinah Thamrin (2016), kasus kopi mengandung sianida (2016), surat palsu tersangka Djoko Tjandra (2018), kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung RI (2020), hingga penyidikan kasus KM 50 (2020).
Adapun dalam kasus pembunuhan ajudannya, Sambo merupakan sosok yang memberi perintah penembakan. Ia juga dalang dari skenario seolah-olah telah terjadi baku tembak antara korban dan Bharada E di rumah dinasnya.
Irjen Pol Ferdy Sambo kurang lebih menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama tujuh oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan tindak pidana polisi tembak polisi di rumah dinasnya yang menewaskan Brigadir J.
5. Putri Candrawathi
Terbaru, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation. Wanita berusia 49 tahun ini merupakan anak dari seorang pensiunan jenderal TNI dengan pangkat jenderal bintang satu atau Brigadir Jenderal (Brigjen).
Tercatat, Putri mengenyam pendidikan kedokteran dan memiliki gelar sebagai dokter gigi. Ia adalah wanita keturunan Bali yang menetap di beberapa lokasi berbeda, lantaran mengikuti sang ayah bertugas. Putri pertama kali bertemu dengan sang suami, Ferdy Sambo, saat sama-sama bersekolah di SMP Negeri 6 Makassar.
Sempat berpisah setamat SMP, Sambo dan Putri kembali bertemu di Pulau Jawa, tepatnya saat Sambo sudah menjadi polisi. Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, Putri turut terlibat dalam dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
“PC ada di lokasi sejak di Saguling (rumah pribadi) sampai dengan di Duren Tiga (rumah dinas) dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua,” ungkap Andi pada Jum’at (19/8/2022).
Tersangka Masih Akan Bertambah
Inspektur Pengawasan Umum Polri Komjen Agung Budi Maryo menyatakan jumlah tersangka kasus ini kemungkinan akan bertambah karena ada lima anggota polisi lainnya yang diduga terlibat.
Agung menyatakan dalam pemeriksaan oleh tim Inspektorat Khusus (Irsus), kelima perwira polisi yang awalnya terjerat pelanggaran kode etik diduga melakukan tindak pidana menghalang-halangi penegakan hukum atau obstruction of justice. Dia pun menyatakan timnya akan melimpahkan masalah ini ke Tim Khusus (Timsus) untuk dilakukan penyidikan secara pidana.
“Namanya tentu satu FS (Ferdy Sambo), kedua BJP HK (Brigjen Hendra Kurniawan), lalu KBP ANT (Agus Nurpatria), AKBP AR (Arif Rahman Hakim), Kompol BW (Baiquni Wibobo), Kompol CP (Chuk Putranto),” kata Agung Budi saat konferensi pers di Mabes Polri, Jum’at, 19 Agustus 2022.