Hidayatullah.com– Seorang aktivis di Thailand dimasukkan ke dalam penjara selama dua tahun setelah pengadilan menyatakannya bersalah menghina raja dengan berpakaian seperti ratu Thailand.
Jatuporn ‘New’ Saeoueng, 25, mengenakan gaun merah muda pada demonstrasi politik di Bangkok pada tahun 2020.
Jaturpon dijatuhi hukuman tiga tahun tetapi hukumannya segera dikurangi menjadi dua tahun.
Dia menghadiri aksi protes pada tahun 2020 sebagai salah satu penampil dengan mengenakan gaun formal terbuat dari sutra berwarna merah muda, di mana dia berjalan di karpet merah ditemani oleh seorang petugas yang memegang payung di atas kepalanya.
Istri Raja Thailand, Ratu Suthida, kerap mengenakan pakaian formal seperti itu dalam acara-acara publik. Ketika bepergian, keluarga kerajaan sering didampingi oleh seorang pembantu yang menaunginya dengan payung.
Jatuporn dalam wawancara yang dipublikasikan sebelum putusan pengadilan berkata, “Saya tidak bermaksud mengolok-olok siapa pun. Saya berpakaian untuk diri saya sendiri hari itu, menampilkan diri saya dalam pakaian tradisional Thailand,” lapor Associated Press.
Aksi protes yang digelar dengan meniru acara fashion show itu dilakukan di pekan yang sama ketika anak perempuan Raja Vajiralongkorn memamerkan busana-busana rancangannya.
Kelompok-kelompok hak asasi manusia mengecam keras putusan pengadilan itu pada hari Senin (12/9/2022).
“Pertunjukan busana tiruan itu adalah satir situasi politik negara – acara publik yang damai mirip dengan festival jalanan,” kata seorang jubir Amnesty International.
Sejak Raja Maha Vajiralongkorn naik tahta pada 2019, kelompok-kelompok peduli HAM mengatakan pihak berwenang semakin sering menjerat orang dengan undang-undang lèse-majesté dengan tujuan meredam gerakan pro-demokrasi yang menuntut reformasi monarki Thailand yang selama ini dikenal sangat kuat.
Sejak November 2020, sedikitnya 210 demonstran didakwa melakukan pelanggaran lèse-majesté, setelah selama tiga tahun berturut-turut UU itu tidak digunakan sama sekali, kata kelompok-kelompok peduli hukum Thailand.
Tahun lalu, seorang mantan pegawai negeri sipil yang dianggap kritis terhadap bangsawan kerajaan di media sosial dijatuhi hukuman 43 tahun penjara.*