Hidayatullah.com—Dewan kota New York telah sepakat untuk melarang rokok elektrik di dalam ruangan, lansir Euronews Jumat (20/12/2013).
Restoran, bar dan tempat-tempat privat lain punya waktu empat bulan untuk menyesuaikan diri sebelum peraturan tersebut berlaku efektif.
New York dengan demikian menjadi negara bagian di Amerika Serikat ketiga yang menerapkan peraturan serupa.
Untuk sebuah kota yang telah menerapkan aturan ketat soal rokok, penerapan larangan terbaru itu menjadikan rokok elektrik –yang dijadikan alternatif pengganti rokok konvensional– sangat cepat didepak dari New York.
Euronews meminta komentar penduduk Big Apple (julukan kota New York) soal larangan rokok elektrik tersebut.
“Saya tidak tahu apa alasan di balik larangan itu. Mereka harus memiliki alasan yang kuat untuk melarangnya, agar masuk akal. Jika (rokok elektrik) itu tidak berdampak pada orang dan khususnya orang di sekitar mu, maka seharusnya mereka tidak melarangnya,” kata Saleem Madanat seorang perokok.
Rokok elektrik merupakan alat yang menggunakan tenaga baterai untuk memanaskan cairan nikotin dan mengubahnya menjadi uap yang dapat dihirup.
Rokok elektrik masih diperdebatkan fungsi dan bahayanya. Sebagian berpendapat bahwa rokok itu menjadi alternatif untuk meninggalkan rokok sesungguhnya (konvensional), namun sebagian berpendapat rokok elektrik sama fungsi dan bahayanya dengan rokok konvensional, yaitu kesenangan yang membahayakan dan membuat ketagihan. Rokok elektrik bahkan dinilai mendorong anak-anak untuk menjadi perokok.
Menurut sebagian hasil penelitian, rokok elektrik sama bahanya dan bahkan lebih besar, meskipun tidak berasap seperti rokok konvensional.
Larangan serupa juga akan diberlakukan di Uni Eropa. [Baca berita sebelumnya: Eropa larang rokok berperisa buah dan menthol]*