Hidayatullah.com– Presiden Amerika Serikat Joe Biden, hari Kamis (6/10/2022), mengeluarkan perintah eksekutif berupa pengampunan bagi semua terpidana federal dalam kasus kepemilikan atau penggunaan ganja dalam jumlah sedikit atau ringan.
Biden meminta negara-negara bagian di Amerika Serikat mengimplementasikan kebijakan itu, lansir DW.
Perintah tersebut berpengaruh pada “ribuan orang”, kata seorang pejabat pemerintah.
“Tidak seorang pun harus dipenjara hanya karena menggunakan atau memiliki mariyuana,” ujar Biden.
Pengampunan tidak berlaku bagi orang bukan warga negara yang tidak memiliki status hukum pada saat penangkapan mereka, atau mereka yang dihukum karena berniat menjajakan obat terlarang.
“Ada ribuan orang yang sebelumnya pernah divonis [pengadilan] Federal atas kepemilikan ganja, yang akibatnya mungkin mereka ditolak saat berusaha mendapatkan pekerjaan, perumahan, atau peluang pendidikannya,” imbuhnya.
“Tindakan saya ini akan membantu meringankan konsekuensi beruntun yang timbul dari vonis pidana ini,” tegas Biden.
Biden mengatakan orang kulit berwarna di AS secara tidak proporsional terdampak oleh pidana pengunaan atau kepemilikan ganja.
“Terlalu banyak nyawa yang dikorbankan karena pendekatan kita yang gagal dalam mengatasi ganja,” kata presiden AS itu. “Sudah saatnya kita memperbaiki kesalahan ini.
Hanya sekitar 6.500 orang yang secara langsung terkena hukuman berdasarkan undang-undang ganja alias mariyuana federal, kata pejabat AS kepada wartawan.
Menurut Gedung Putih, saat ini tidak ada seorang pun yang berada di dalam penjara federal karena “kepemilikan” ganja dalam jumlah sedikit.
Biden juga telah mengarahkan pejabat kesehatan dan peradilan untuk meninjau bagaimana ganja diatur di bawah hukum federal.
Saat ini, hukum federal mengelompokkan mariyuana atau ganja atau kanabis ke dalam kategori yang sama dengan heroin dan SLD, dan berada dalam satu kategori lebih tinggi dari kelompok narkotika yang sangat adiktif seperti fentanil dan metamfetamin.*