Hidayatullah.com– Kardinal Prancis Jean-Pierre Ricard disebut oleh Gereja sebagai salah satu dari 11 uskup yang sedang menjabat atau mantan yang dituduh melakukan kekerasan seksual pedofilia.
Dalam sebuah pernyataan, kardinal itu mengatakan dia pernah mencabuli seorang anak perempuan berusia 14 tahun ketika dia bertugas sebagai pendeta paroki 35 tahun silam dan sekarang akan mundur dari jabatannya, lapor BBC Senin (7/11/2022).
Setahun yang lalu, sebuah panel menemukan bukti ribuan pedofil berkeliaran di Gereja Katolik Prancis selama beberapa dekade.
Kesebelas tersangka itu akan menghadapi tuntutan atau tindakan disipliner di Gereja.
Pengungkapan terbaru ini muncul saat digelar konferensi para uskup Prancis di Lourdes, bagian barat daya Prancis.
Uskup Agung Eric de Moulins-Beaufort mengatakan kepada para reporter bahwa di antara 11 tersangka itu ada seorang mantan uskup Créteil, Michel Santier, yang baru pensiun tahun lalu setelah dia dituduh melakukan kejahatan seksual dua dekade sebelumnya.
Uskup Agung Eric de Moulins-Beaufort membacakan dengan suara keras sebuah surat dari Kardinal Ricard, yang mengatakan dirinya telah “bertindak tercela” terhadap seorang gadis berusia 14 tahun dan perilakunya itu pasti menyebabkan konsekuensi serius dan berkepanjangan terhadap anak perempuan tersebut.
Sekarang pensiun setelah 18 tahun menjabat uskup Bordeaux, kardinal berusia 78 tahun itu mengatakan bahwa dirinya telah meminta ampunan dari perempuan tersebut dan meminta maaf kepada mereka yang telah disakitinya.
Uskup Bordeaux saat ini, Jean-Paul James, mengutarakan simpatinya kepada korban dan mengulangi kembali imbauannya kepada siapa saja yang pernah menjadi korban di lingkungan keuskupannya agar datang melapor.
Kepala konferensi itu mengatakan bahwa selain kardinal Ricard dan Michel Santier, enam uskup telah didakwa oleh pengadilan atau oleh Gereja dan satu di antaranya sudah meninggal dunia.
Dua bekas uskup lain saat ini menjadi tersangka dalam penyelidikan sementara uskup ketiga sudah dilaporkan ke kejaksaan, imbuhnya.
Dalam sebuah laporan bulan Oktober 2021, sebuah komisi independen yang dibentuk oleh Gereja Katolik di Prancis menemukan sekitar 216.000 anak menjadi korban pencabulan sejak tahun 1950-an, kebanyakan anak lelaki berusia 10-13 tahun.
Pimpinan komisi tersebut mengatakan ada bukti bahwa pelakunya mencapai 3.200 orang dan bukti-bukti sudah diserahkan ke kejaksaan dalam 22 kasus di mana tuntutan pidana masih dimungkinkan untuk dilakukan.
Prancis merupakan satu dari sekian banyak negara di mana kejahatan seksual oleh para pendeta dan rohaniwan Gereja Katolik marak terjadi.
Tahun lalu, Paus Fransiskus mengubah undang-undang gereja untuk memasukkan kejahatan seksual, merawat anak di bawah umur untuk kepentingan seks, memiliki atau menyimpan materi pornografi anak dan menutupi kejahatan-kejahatan seksual itu sebagai tindak pidana di bawah hukum Vatikan.
Dalam sebuah pesan menjelang konferensi para uskup musim gugur di Lourdes, Paus Fransiskus mengatakan Gereja Prancis sekali lagi kewalahan dengan banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh sebagian pendetanya.
Konferensi itu bertujuan menemukan cara untuk memperbaiki komunikasi dan transparansindalam kasus-kasus seksual yang melibatkan para rohaniwan Katolik.*