Hidayatullah.com– Pemerintah ibu kota China, Beijing, tampaknya membatalkan rencana untuk mewajibkan vaksinasi Covid-19 bagi orang yang masuk ke ruang publik tertentu setelah adanya penolakan dari penduduk.
Meskipun tidak secara eksplisit mengatakan telah membatalkan rencana tersebut, seorang pejabat kota yang dikutip di media pemerintah, hari Kamis malam (7/7/2022), mengatakan bahwa orang dapat memasuki tempat-tempat umum dengan menunjukkan hasil tes virus negatif dan melewati pemeriksaan suhu sebagaimana biasanya berlaku. Beijing juga mengatakan vaksinasi akan dilanjutkan dengan prinsip “persetujuan sukarela”.
Dalam artikel tanya-jawab di media plat merah Beijing Daily terbitan Kamis malam, seorang aparat kantor dinas pengendalian pandemi mengatakan warga kota dapat memasuki berbagai tempat atau acara publik dengan hasil PCR negatif yang dibuat kurun 72 jam terakhir dan lolos pemeriksaan suhu tubuh, lansir Associated Press.
Pada hari Rabu, kota itu mengumumkan bahwa mulai pekan depan, orang harus menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19 sebelum mereka dapat memasuki beberapa ruang publik seperti pusat kebugaran, museum, dan perpustakaan. Pengumuman tiba-tiba itu kontan menyulut pembicaraan warga yang khawatir jadwal kehidupan sehari-hari mereka akan terganggu karenanya.
Online dan offline, sebagian warga mengkritik kebijakan tersebut, khawatir bahwa itu akan memaksa mereka yang tidak divaksinasi untuk mendapatkan suntikan, atau kehilangan akses ke banyak ruang publik.
Pemerintah prihatin dengan sisa jumlah orang yang belum divaksinasi, terutama mereka yang berusia di atas 60 tahun yang rentan. Pada bulan April, pemerintah Beijing mengumumkan bahwa lebih dari 80% orang berusia lebih dari 60 tahun telah mendapatkan vaksin atau sekitar 3,4 juta orang.*