Hidayatullah.com — Pemimpin tertinggi Taliban, Hibatullah Akhundzada, telah memerintahkan para hakim untuk menerapkan secara penuh hukum syariah termasuk Qisas dan Hudud di Afghanistan.
Perintah untuk penerapan hukum qisas dan hudud oleh Hibatullah Akhundzada dibuat setelah dia bertemu dengan para hakim, kutip juru bicara Taliban. Dia meminta agar para pelaku yang memenuhi persyaratan hukum syariah, wajib dihukum secara syariah.
“Periksa berkas pencuri, penculik dan penghasut dengan hati-hati. Kasus-kasus yang telah memenuhi syarat hudud dan qisas, Anda wajib menerapkannya. Karena ini adalah hukum syariah, dan perintah saya, yang wajib,” kata Akhundzada, dikutip oleh jubir Taliban Zabihullah Mujahid, di Twitter (13/11/2022).
Apa itu hukum Qisas dan Hudud?
Hudud adalah hukuman kejahatan yang sudah ditetapkan oleh agama Islam. Pelanggaran hudud termasuk perzinahan, meminum alkohol, mencuri, menculik dan merampok, memberontak dan murtad.
Sementara qisas adalah hukuman pembalasan untuk menghasilkan efek jera terhadap pelaku kejahatan. Pelanggaran yang bisa qisas termasuk pembunuhan dan tindakan melukai secara sengaja. Baca penjelasan lengkap tentang Qisas di sini.
Penerapan syariah di Afghanistan
Saat menguasai Afghanistan pada 1996-2001, kelompok Taliban menerapkan hukum Islam atau syariah secara ketat dan tegas. Namun, hukum syariah tidak lagi berlaku setelah Taliban kalah dan Afghanistan dikuasai pemerintahan baru boneka Amerika.
Sejak mengambil alih kekuasaan Afghanistan pada Agustus 2021, Taliban berjanji akan menerapkan hukum Islam secara moderat.
Sementara itu, Yousef Ahmadi, jubir lain Taliban, mengatakan kepada TOLOnews bahwa perintah pemimpin Imarah Islam akan diterapkan di seluruh negeri.
“Mereka yang terlibat dalam pembunuhan, penculikan, dan pencurian harus dihukum atas perbuatannya,” kata Ahmadi.
Namun, beberapa ahli politik mengatakan bahwa akan sulit untuk menerapkan semua aspek hukum Islam dalam situasi saat ini.
“Imarah Islam harus membuat keputusan tentang masalah ini, apakah itu menekankan dimensi internal atau dimensi asing, harus bergerak sesuai dengan itu,” kata Janat Fahim Chakari, seorang pakar politik.
“Sistem Islam itu lengkap jika diperhatikan semua aspeknya, jika semua aspeknya tidak dilaksanakan, maka sistem itu tidak disebut sistem Islam. Menurut saya, baiknya semua aspek itu dilaksanakan,” ujar Sayed Akbar Agha, pakar politik lainnya.*