Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Afghanistan Berlakukan Syariah, Pembunuh akan Dikenakan Hukum Qisas dan Hudud

Nashirul Haq
Terakhir diupdate: 15 November 2022 15:49 3:49 pm
Nashirul Haq
Dipublikasikan 15 November 2022 17:30
Bagikan
Taliban
Tentara Taliban (military.com)
Bagikan

Hidayatullah.com — Pemimpin tertinggi Taliban, Hibatullah Akhundzada, telah memerintahkan para hakim untuk menerapkan secara penuh hukum syariah termasuk Qisas dan Hudud di Afghanistan.

Daftar isi
  • Apa itu hukum Qisas dan Hudud?
  • Penerapan syariah di Afghanistan
          • Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Perintah untuk penerapan hukum qisas dan hudud oleh Hibatullah Akhundzada dibuat setelah dia bertemu dengan para hakim, kutip juru bicara Taliban. Dia meminta agar para pelaku yang memenuhi persyaratan hukum syariah, wajib dihukum secara syariah.

“Periksa berkas pencuri, penculik dan penghasut dengan hati-hati. Kasus-kasus yang telah memenuhi syarat hudud dan qisas, Anda wajib menerapkannya. Karena ini adalah hukum syariah, dan perintah saya, yang wajib,” kata Akhundzada, dikutip oleh jubir Taliban Zabihullah Mujahid, di Twitter (13/11/2022).

Apa itu hukum Qisas dan Hudud?

Hudud adalah hukuman kejahatan yang sudah ditetapkan oleh agama Islam. Pelanggaran hudud termasuk perzinahan, meminum alkohol, mencuri, menculik dan merampok, memberontak dan murtad.

Sementara qisas adalah hukuman pembalasan untuk menghasilkan efek jera terhadap pelaku kejahatan. Pelanggaran yang bisa qisas termasuk pembunuhan dan tindakan melukai secara sengaja. Baca penjelasan lengkap tentang Qisas di sini.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Penerapan syariah di Afghanistan

Saat menguasai Afghanistan pada 1996-2001, kelompok Taliban menerapkan hukum Islam atau syariah secara ketat dan tegas. Namun, hukum syariah tidak lagi berlaku setelah Taliban kalah dan Afghanistan dikuasai pemerintahan baru boneka Amerika.

Sejak mengambil alih kekuasaan Afghanistan pada Agustus 2021, Taliban berjanji akan menerapkan hukum Islam secara moderat.

Sementara itu, Yousef Ahmadi, jubir lain Taliban, mengatakan kepada TOLOnews bahwa perintah pemimpin Imarah Islam akan diterapkan di seluruh negeri.

“Mereka yang terlibat dalam pembunuhan, penculikan, dan pencurian harus dihukum atas perbuatannya,” kata Ahmadi.

Namun, beberapa ahli politik mengatakan bahwa akan sulit untuk menerapkan semua aspek hukum Islam dalam situasi saat ini.

“Imarah Islam harus membuat keputusan tentang masalah ini, apakah itu menekankan dimensi internal atau dimensi asing, harus bergerak sesuai dengan itu,” kata Janat Fahim Chakari, seorang pakar politik.

“Sistem Islam itu lengkap jika diperhatikan semua aspeknya, jika semua aspeknya tidak dilaksanakan, maka sistem itu tidak disebut sistem Islam. Menurut saya, baiknya semua aspek itu dilaksanakan,” ujar Sayed Akbar Agha, pakar politik lainnya.*

Redaktur: Nashirul Haq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Afghanistanhududhukum syariahImarah Islam AfghanistanqisasTaliban
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya US Navy Tenggelamkan Kapal Pembawa Bahan Peledak untuk Syiah Houthi Yaman
Tulisan selanjutnya Kasino Uni Emirat Arab Kasino Judi di Uni Emirat Arab akan Lebih Besar dari Las Vegas

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Berita
14 Juli 2026 15:30
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?