Hidayatullah.com–Setelah enam tahun dipenjara, akhirnya mantan Presiden Mesir, Hosni Mubarak dibebaskan dari tahanan.
Diktator yang awalnya ditahan di Rumah Sakit Militer Maadi kemudian dipindahkan ke sebuah rumah sakit militer di selatan Kairo setelah mendapat jaminan dari penjara Tora, dibebaskan hari Jumat (24/03//2017).
Sebelumnya, penahanan terhadap Mubarak dilakukan menyusul adanya Arab Spring (Revolusi Arab), yang membuatnya jatuh dari kekuasaan.
Pengacara Mubarak mengatakan Mubarak diperbolehkan meninggalkan rumah sakit, yang menjadi tempat penahanannya selama ini dan sekarang telah kembali ke rumahnya di kawasan Heliopolis.
“Ya,” kata pengacaranya, Farid al-Deeb kepada AFP.
Mubarak dipenjara atas beberapa tuduhan termasuk korupsi dan kolusi dalam kasus pembunuhan demonstran pada tahun 2012, tulis BBC.
Mubarak dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada 2012, tetapi pengadilan banding memerintahkan pengadilan ulang sebelum membatalkan dakwaan itu dua tahun kemudian.
Hakim menetapkan Mei 2015 Mubarak dapat dilepaskan dari tahanan.
Namun, pemerintah di bawah pimpinan Presiden Abdul Fattah al-Sisi dilaporkan menolak membebaskan Mubarak khawatir memicu kemarahan publik.
Sisi pernah menjabat sebagai kepala badan intelijen militer ketika Mubarak berkuasa dan Sisi memimpin keputusan militer pada 2013 untuk menggulingkan Mohammad Morsi, presiden yang terpilih secara demokratis melalui Pemilu.
Baca: Rakyat Mesir Kecewa Diktator Mesir Husni Mubarak Bebas Hukum
Pengadilan Tinggi Mesir membebaskan Mubarak dari tuduhan itu pada 2 Maret lalu.
Pada Januari 2016, Pengadilan Banding mempertahankan hukuman penjara tiga tahun terhadap Mubarak dan dua putranya atas tuduhan korupsi.
Namun hukuman itu telah memperhitungkan lamanya hukuman yang telah dijalaninya. Kedua putranya, Alaa dan Gamal telah dibebaskan.
Pada Kamis, pengadilan memerintahkan penyelidikan baru sehubungan kasus korupsi terhadap Mubarak yang diduga menerima hadiah dari koran milik pemerintah, tulis Al-Ahram.
Perintah pembebasan itu dirilis awal bulan ini setelah Pengadilan Banding Tertinggi Mesir menerima bandingnya.
Selama ditahan ia juga menjalani vonis tiga tahun penjara dalam kasus penggelapan dana negara.
Muhammad Husni Mubarak (88 tahun), menjadi pressiden Mesir menggantikan Anwar Sadat yang dibunuh selama 30 tahun (sejak tahun 1981-2011).
Di bawah Konstitusi Mesir 1971, Mubarak memiliki kuasa yang luas atas Mesir. Bahkan, dianggap banyak orang sebagai seorang diktator
Dalam insiden yang berujung jatuhnya Mubarak dari kekuasaan, diperkirakan 800 orang tewas dalam bentrok dengan aparat keamanan di Kairo, Iskandariah, Suez, dan beberapa kota lain.*