Hidayatullah.com– Orang-orang yang berusaha melaksanakan ibadah haji tanpa mengantongi izin terancam denda 10.000 riyal ($2.666), kata dinas keamanan umum Arab Saudi hari Rabu (29/6/2022).
Pihak berwenang mengatakan para jamaah hatus memegang izin dari lembaga-lembaga terkait untuk berhaji, lansir Arab News.
Dalam pernyataan yang dimuat di Twitter, Brigadir Sami bin Mohammed Al-Shuwairkh me desak para jamaah untuk mengikuti setiap petunjuk pelaksanaan haji, sementara pasukan keamanan akan melaksanakan tugas mereka mengamankan jalur yang dipakai jamaah menuju Masjidil Haram dan tempat-tempat suci lain guna mencegah adanya pelanggaran.
Arab Saudi sebelumnya mengatakan mengizinkan 1 juta jamaah luar negeri untuk melaksanakan haji tahun ini, yang pertama setelah dua tahun pembatasan Covid-19 yang hanya membolehkan penduduk Saudi saja yang berhaji.*