Hidayatullah.com—Kabar gembira, kasus pembantaian ummat yang dikenang sebagai kasus Tanjung Priok nampaknya akan mulai disidangkan. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung Barman Zahir dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi II DPR di gedung MPR/DPR Jakarta, Rabu (13/11) kemarin mengatakan ada 14 orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang merenggut nyawa ratusan ummat Islam itu. Diantara tersangka yang disebut Barman amntara lain; Danjen Kopassus Mayjen TNI Sriyanto, Mayjen (pur) Pranowo, Mayjen (pur) Rudolf Butarbutar, dan Kapten (Inf) Sutrisno Mascung. Saat kasus Priok terjadi 18 tahun lalu, Sriyanto masih seorang perwira muda berpangkat kapten. Dia berstatus perwira seksi dengan jabatan Kasi Operasional Kodim 0502 Jakarta Utara. Sedangkan Pranowo menjabat Danpomdam V Jaya yang ketika itu berpangkat letnan kolonel. Rudolf Butarbutar sebagai Dandim 0502 Jakut dengan pangkat letnan kolone saat peristiwa Tanjung Priok meletus pada 1984. “Semua tersangka dimasukkan dalam empat berkas,” kata Jaksa Agung MA rachman dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi II DPR di gedung MPR/DPR Jakarta kemarin. Ikut dalam raker itu seluruh jaksa agung muda (JAM) dan Ketua Satgas Pelanggaran Berat HAM Kejagung B.R. Pangaribuan. Sayangnya, ada sedikit keanehan dalam berkas yang telah mulai diproses Jaksa Agung tersebut. Kejanggalan penting itu, tidak dimasukkannya dua nama tokoh penting sering disebut orang paling bertanggungjawab dalam tragedi berdarah tersebut. Nama penting itu adalah mantan Panglima Jenderal (purn) Try Sutrisno dan Jenderal (purn) LB. Moerdany. L.B. Moerdani saat itu menjadi Pangab dan Try Sutrisno adalah Pangdam Jaya. Usai rapat, Rachman menolak berkomentar tentang nama Moerdani dan Try Sutrisno yang tidak masuk dalam salah satu berkas penyidikan. “Tunggu saja nanti,” kata Rachman. Pangaribuan yang sempat didesak anggota Komisi II DPR bahkan menjawab hanya menyebut enteng tentang empat nama tersangka dalam laporan tertulis. “Kalau ditulis semua (tersangka), khawatir kertasnya kurang,” jawabnya ringan seperti dikutip Jawapos pagi ini. Tekanan politik Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengaku kecewa terhadap keputusan Kejaksaan Agung yang tidak memasukkan beberapa nama pejabat militer yang diduga kuat terlibat kasus pembantaian kasus Priok. “Masak yang masuk daftar tersangka hanya pelaku lapangan. Sedangkan para jenderal pengambil kebijakan justru tak tercantum dalam daftar tersangka. Ini aneh,” ungkap Koordinator Presidium Kontras Ori Rahman di Kantor Kontras kemarin. Sebelumnya, sebanyak 25 orang yang mewakili korban kasus Tanjung Priok, Rabu (11/9), mendatangi Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung). Selain menuntut Jaksa Agung menuntaskan kasus Tanjung Priok dan mengumumkan kepada publik nama-nama tersangka, mereka juga meminta jaminan dari Jaksa Agung untuk menyelesaikan kasus tersebut, bukan sekadar janji-janji belaka. “Kami datang ke sini untuk kesekiankalinya meminta penjelasan dari Jaksa Agung mengapa berkas penyidikan pelanggaran HAM (hak asasi manusia) berat Tanjung Priok tidak kunjung dilimpahkan ke pengadilan. Padahal, kasus Timor Timur kini sudah disidangkan,” ujar Benny Biki, koordinator warga Korban Tanjung Priok, saat berdialog dengan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung Barman Zahir. Kedatangan pengunjukrasa ke kantor Kejaksaan itu tidak lain untuk menyelesaikan kasus Priok secara adil dan transparan. Sebab, belakangan muncul isu, tidak masuknya dua nama Jenderal penting TNI itu karena Kejaksaan telah mendaoat tekanan Mabes TNI. “Kami mendengar kabar bahwa ada tekanan politik kepada Jaksa Agung dari Cilangkap, yakni adanya surat yang dikirimkan dua minggu lalu kepada Jaksa Agung. Kami hanya ingin tanya, dari mana, dari siapa, dan apa bentuk surat itu,” ujar Benny yang mengaku pernah diintimidasi dua staf intelijen Kejagung karena kasus tersebut. Nasib kasus Tanjung Priok yang telah terjadi 18 tahun lalu itu tidak jelas rimbanya hingga kini. Kuburan massal yang dicari masih gelap hingga hari ini. Kasus yang dikabarkan telah menelan korban 400 jiwa ini terus terkatung-katung. Bahkan semua orang penting yang ikut terlibat terus diam. Diband kasus Bali yang telah banyak menelan orang asing itu, tersangkanya bisa langsung ditemukan secepat kilat.(kp/jp/rep/cha)