Hidayatullah.com–Tulisan kolumnis dan aktivis Jaringan Islam Liberal (JIL), Ulil Abshar Abdalla, di salah satu media nasional bertajuk Menyegarkan Kembali Pemahaman Islam dinilai telah menghina Allah, Islam dan Nabi Muhammad saw. Sesuai syariat Islam, oknum yang menghina dan memutarbalikkan diancam hukuman mati. Demikian salah satu butir pernyataan Ulama dan Umat Islam Jabar, Jateng, dan Jatim yang disampaikan kepada pers di Bandung, Senin (2/12).
Dalam forum itu, bergabung berbagai unsur ormas, partai dan organisasi Islam seperti Persis, Muhammadiyah, Partai Keadilan, Forum Ulama Umat Indonesia (FUUI), dan pimpinan sejumlah pondok pesantren di Jabar, Jateng, dan Jatim. Dalam penjelasan kepada pers itu, hadir Ketua Umum FUUI KH Athian Ali M Da’i, Ketua PPP Reformasi Jabar H Rizal Fadillah SH, pengamat politik Herman Ibrahim dan sejumlah pimpinan ponpes. Menurut Athian Ali, persoalan Ulil Abshar itu sebetulnya adalah satu hal kecil. “Persoalan utamanya, ada kesan kuat bahwa terjadi semacam jaringan dan konspirasi untuk menyudutkan umat Islam. Karena itu, hal ini harus segera diselidiki. Soal hukuman mati bagi yang menghina Islam, karena memang syariatnya menggariskan demikian,” tegasnya. Persoalan artikel Ulil Abshar ini juga menjadi bahasan Metro TV dalam tajuk acara Indonesia Recovery dengan tema Penyegaran Kembali Pemahan Islam, Senin (2/12) malam. Acara itu menghadirkan Ulil Abshar, Alwi Shihab (Ketua DPP PKB), Hidayat Nur Wahid (Presiden Partai Keadilan) dengan pemandu acara Rizal Mallarangeng. Lapor polisi Dalam siaran persnya, Ketua Umum FUUI KH Athian Ali M Da’i, menilai, artikel yang dituliskan Ulil, dinilainya memang betul-betul menghina umat Islam. Athian mengutip bahwa Ulil menuliskan, “Upaya menegakkan syariat Islam, bagi saya, adalah wujud ketidakberdayaan umat Islam dalam menghadapi masalah yang mengimpit mereka dan menyelesaikannya secara rasional.
Umat Islam menganggap, semua masalah akan selesai dengan sendirinya manakala syariat Islam, dalam penafsirannya yang kolot dan dogmatis, diterapkan di muka bumi.” Sementara itu, Rizal Fadillah menegaskan bahwa pihaknya juga akan menjajagi kemungkinan mengadukan Ulil Abshar Abdalla ini kepada pihak kepolisian. “Tidak tertutup kemungkinan, kami akan menggunakan hukum positif yang berlaku di Indonesia,” tegasnya. Rizal mengutip pasal 156 dan 157 KUHP, bahwa mereka yang melakukan penghinaan terhadap salah satu agama bisa diancam hukuman sampai 2 tahun penjara. “Masalahnya, apakah masih ada niat baik polisi untuk menyelesaikan persoalan semacam ini dengan jalur hukum,” katanya. Rizal mencontohkan kasus diadukannya 2 pendeta, Suradi ben Abraham, Ketua Yayasan Nehemia Daris Poernama Winangun alias H Amos yang juga sudah dijatuhi fatwa hukuman mati oleh FUUI, ternyata kasusnya sama sekali tidak ada kelanjutannya. “Jangan sampai nanti umat Islam bertindak sendiri, baru polisi turun tangan,” katanya. Untuk diketahui, kedua pendeta itu dinilai FUUI itu telah dengan sengaja menghina Nabi Muhammad melalui tulisan dalam buletin Gema Nehemia, buku-buku, ataupun kaset-kasetnya yang telah beredar luas, di berbagai daerah sampai keluar Jawa. Ketika ditanya, bagaimana jika nantinya Ulil Abshar meminta maaf dan menarik tulisannya tersebut, keduanya menyatakan bahwa hal itu tidak membuat persoalan hukumnya selesai. Herman Ibrahim menambahkan bahwa mereka yang melakukan penghinaan dengan “main-main” dan kemudian meminta maaf seperti kasus angket Tabloid Monitor tetap menyeret Pemred-nya Arswendo Atmowiloto ke penjara. “Apalagi ini yang tulisan serius,” katanya. Ulil Abshar sebelumnya telah menulis opini di harian Kompas (18/11) dengan judul artikel “Menyegarkan kembali pemahaman Islam”. Tulisan tersebut diantaranya menyebut-nyebut tidak ada hukum tuhan, tidak perlu berjengggot, dan tidak wajib perlu menggunakan jilbab karena itu bukan syariat Islam. Artikel ini kemudian mengundang amarah banyak ulama. Diantaranya, KH. Mustafa Bisri, yang juga mertuanya sendiri menanggapinya di harian yang sama sehari sesudahnya. Diantara ini artikel Mustafa Bisri berjudul “Menyegarkan Kembali Sikap Islam (Beberapa Kesalahan Ulil Abshar Abdalla), Kiai asal Rembang ini menilai tulisan Ulil tersebut bernilai teror. (dtc/sy/cha)
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/