Hidayatullah.com–Demikian hasil sidang pembacaan tuntutan JPU yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Herry Swantoro di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa. Pembacaan tuntutan JPU itu merupakan yang ketiga kali setelah dua persidangan sebelumnya urung dibacakan, karena Habib Rizieq sakit. Dalam sidang yang juga dihadiri puluhan simpatisan FPI itu, Habib Rizieq didakwa melakukan penghasutan di muka umum, baik secara lisan maupun tulisan sebagaimana diatur Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Selain itu, Rizieq juga didakwa melakukan permusuhan, kebencian atau penghinaan kepada pemerintah Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 154 KUHP. Atas tuntutan JPU itu, tim kuasa hukum Habib Rizieq, Ari Yusuf Amir menyatakan akan melakukan pledoi atau pembelaan atas tuntutan itu. “Tuntutan jaksa itu tidak beralasan. Kami akan melakukan pembelaan pekan depan,” katanya. Menurut dia, fotokopi yang dijadikan alat bukti oleh JPU tidak berlaku dalam peradilan di Indonesia. Selain itu Habib Rizieq juga tidak pernah memerintahkan anggota FPI dan Laskar Pembela Islam untuk menghasut. “Soal melakukan penghinaan, hal itu bukan penghinaan, namun hanya kritik, sesuai era reformasi sekarang ini,” katanya. Menurut JPU, Habib Rizieq pada tanggal 5 Mei 2000 telah mengeluarkan surat instruksi kepada pengurus dan anggota FPI serta Laskar Pembela Islam di seluruh Indonesia yang berisi hasutan. Bunyi instruksi tersebut antara lain, agar semua tempat maksiat ditutup dan iklan maksiat dimusnahkan. Beberapa waktu yang lalu, Habib Rizieq sempat masuk rumah sakit karena keracunan makanan. Beberapa pihak menduga kasus keracunan ini adalah sebuah kesengajaan. [Ant/gtr/cha]