Hidayatullah.com–“Saya sangat menyesalkan tindakan orang-orang tidak bertanggung jawab dengan memanfaatkan momen kemerdekaan untuk mengibarkan bendera organisasi terlarang,” ujarnya ketika dikonfirmasi Antara, di sela-sela peringatan HUT ke-58 Kemerdekaan RI, di lapangan Mendeka Ambon, Minggu. Sedikitnya dua bendera RMS yang dikibarkan di atas pohon di kawasan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe serta di Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon. Bendera terlarang itu kemudian diamankan aparat keamanan setelah mendapat laporan masyarakat di sekitar kedua kawasan itu. Kapolda Bambang mengakui tidak memahami tujuan pengibaran bendera tersebut, namun tindakan itu merupakan gerakan separatis dan melawan kedaulatan negara, sehingga harus ditindak tegas. “Saya telah memerintahkan anak buah untuk mencari oknum-oknum pengibarnya hingga ketemu, jika tertangkap akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” katanya. Dia menegaskan, tidak akan pernah berkompromi dengan oknum-oknum atau pihak-pihak yang terus berupaya mengacaukan kedaulatan negara, terutama dengan memanfaatkan momen HUT Kemerdekaan RI untuk memperjuangkan separatis. Sementara itu, Pangdam XVI/Pattimura Mayjen Agustadi Sasongko Purnomo, secara terpisah mengaku belum menerima laporan pengibaran bendera separatis RMS di dua kawasan itu. “Saya belum mendapat laporannya. Namun jika demikian, benderanya harus diambil dan diamankan serta oknum-oknum pelakunya harus dicari sampai ketemu karena tindakannya merongrong kewibawaan negara,” tegas Pangdam. Pangdam selaku Penglima Komando Operasi Pemulihan Keamanan (Pangkooppslihkam) Maluku dan Maluku Utara itu, juga menyesalkan tindakan kelompok tidak bertanggungjawab bertepatan dengan kemerdekaan bangsa dan negara. Apalagi masyarakat Maluku baru saja keluar dari tragedi kemanusiaan sejak 19 Januari 1999. “Ini tindakan sangat tidak bertanggung jawab di tengah kerinduan masyarakat Maluku akan kedamaian dan kehidupan yang damai. Kalau pelakunya tertangkap kita hukum saja di situ, agar tindakannya tidak mengorbankan masyarakat banyak serta mempengaruhi situasi keamanan yang telah mengarah ke perdamaian sebelum terjadi konflik,” tegas Agustadi. Sebelumnya, Polsek Baguala, Kota Ambon, Minggu sekitar pukul 06:00 WIT, mengamankan sehelai bendera gerakan separatis Republik Maluku Selatan (RMS) di Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon. Antara dari Ambon melaporkan, penemuan bendera organisasi terlarang itu berdasarkan laporan masyarakat yang melihat bendera itu dikibarkan pada salah satu pohon di kawasan menuju Balai Latihan Kerja (BLK) Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) Maluku. Sejauh ini belum ditemukan oknum pengibarnya. Peringatan HUT-58 Proklamasi Kemerdekaan RI dilaksanakan di lapangan Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Maluku di Passo, Ambon. (Ant/gtr)
Kapolda Maluku Menyesalkan Pengibaran Bendera RMS
Ikuti Kami
Terpopuler
Terbaru
- 5 Alasan Mengapa Perlu Mengantar Anak ke Pondok Pesantren
- Hacker Bocorkan Data Pribadi Menkominfo, Presiden Jokowi Minta Pejabat segera Evaluasi
- Aparat Keamanan Turki Pakai Gawai Dalam Negeri
- Anggota Al-Qaeda Teman Pelaku Serangan Charlie Hebdo Mulai Diadili
- Turki Tuding ‘Israel’ Melebarkan Perang Gaza ke Libanon
- Kashmir Adakan Pemilu Pertama sejak Dicaplok Rezim India Tahun 2019
- Mochtar Ngabalin: Presiden Jokowi Bersemedi pada Allah Melebihi Ulama
- Lebih 40 Juta Orang Bisa Kehilangan Nyawa akibat Virus ‘Superbug’
- Tupperware Mengajukan Pailit Produknya Tidak Lagi Banyak Dibeli
- Seratusan Bekas Pejabat Amerika dari Republik Dukung Harris Bilang Trump Tidak Layak Jadi Presiden