Hidayatullah.com–Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin mengatakan MUI telah lama mengeluarkan fatwa yang mengharamkan dilakukannya tindakan Euthanasia (tindakan mematikan orang untuk meringankan penderitaan sekarat). “Euthanasia, menurut fatwa kita tidak diperkenankan, karena itu kan melakukan pembunuhan,” kata KH Ma`ruf Amin di Jakarta, Jumat (22/10). Euthanasia dalam keadaan aktif maupun dalam keadaan pasif, menurut fatwa MUI, tidak diperkenankan karena berarti melakukan pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang lain. Lebih lanjut, KH Ma’ruf Amin mengatakan, euthanasia boleh dilakukan dalam kondisi pasif yang sangat khusus. Kondisi pasif tersebut, dimana seseorang yang tergantung oleh alat penunjang kehidupan tetapi ternyata alat tersebut lebih dibutuhkan oleh orang lain atau pasien lain yang memiliki tingkat peluang hidupnya lebih besar, dan pasien tersebut keberadaannya sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Sedangkan, kondisi aktif adalah kondisi orang yang tidak akan mati bila hanya dicabut alat medis perawatan, tetapi memang harus dimatikan. Mengenai dalil atau dasar fatwa MUI tentang pelarangan “euthanasia”, dia menjelaskan dalilnya secara umum yaitu tindakan membunuh orang dan karena faktor keputusasaan yang tidak diperbolehkan dalam Islam. Dia mengungkapkan, dasar pelarangan euthanasia memang tidak terdapat secara spesifik dalam Al Quran maupun Sunnah Nabi. “Hak untuk mematikan seseorang ada pada Allah SWT,” ujarnya menambahkan. Ketua komisi fatwa MUI itu mengatakan, MUI akan menjelaskan dan mengeluarkan fatwa pelarangan euthanasia tersebut, apabila Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau institusi lainnya menanyakan kepada MUI. Dia menjelaskan, kasus permohonan euthanasia memang belum pernah terjadi di Indonesia, tetapi MUI telah menetapkan fatwa pelarangan tersebut setelah melakukan diskusi dan pembahasan tentang permasalahan euthanasia yang terjadi di luar negeri. Penjelasan tentang euthanasia berkaitan dengan surat permohonan tindakan Euthanasia yang diajukan oleh Panca Satrya Hasan Kesuma untuk istinya, Agian Isna Nauli, 33, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat pagi. Dalam surat permohonannya, Hasan meminta kepada Ketua PN Jakpus untuk berkenan menetapkan apakah bisa dilakukan euthanasia terhadap istrinya atau tidak, karena menurut penelitian dokter spesialis neorologi yang merawat, kondisi kesehatan istrinya tidak akan pernah bisa kembali pada keadaan semula. Surat permohonan tersebut disampaikan oleh Panca Satrya Hasan Kesuma, karena istrinya, Agian Isna Nauli, lumpuh setelah melahirkan melalui operasi caesar di Rumah Sakit Islam Bogor. Menurut penelitian dokter spesialis neorologi yang merawat, kondisi kesehatan istrinya tidak akan pernah bisa kembali pada keadaan semula. Dalam surat permohonan tersebut, Hasan Kesuma mengatakan dia harus memilih euthanasia karena selama perawatan istrinya, dia tidak dapat memperhatikan dan mengupayakan kehidupan yang layak, memberi nafkah pada dua orang anaknya, yaitu Ditya Putra Mardhika, 9, dan anaknya yang baru lahir Raydie Attila Nurullah Kesuma. Beserta surat permohonan tersebut dilampirkan resume perawatan Agian dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, dan berkas hasil pemeriksaan radiologis dari RS Pusat Pertamina. Selain itu surat permohonan pada Walikota Bogor tentang bantuan sosial kemanusiaan, surat dari DPRD Bogor mengenai undangan rapat dengar pendapat, dan hasil dengar pendapat, dan surat undangan dari Ikatan Dokter Indonesia Wilayah Jawa Barat yang meminta keterangan tentang Agian. (ant)
MUI Haramkan Euthanasia
Ikuti Kami
Terpopuler
Terbaru
- Uni Eropa Umumkan Tambahan Bantuan Kemanusiaan €30 Juta untuk Libanon
- Iran-Israel Memanas Maskapai Penerbangan Teluk Arab Mengubah Rute
- Terima Tiket Nonton F1 dan Menumpang Jet Pribadi Bekas Menteri Singapura Dibui
- Pria Rusia Pembakar Qur’an Juga Didakwa Pengkhianatan
- Mahasiswa Maroko Berencana Gelar Demo, Desak Kampus Putuskan Hubungan dengan ‘Israel’
- Kedutaan Israel di Kopenhagen Dilempari Granat di Stockholm Ditembaki
- 837 Tahun Shalahuddin Al-Ayyubi Membebaskan Baitul Maqdis
- Bom Amerika Sisa PD II Meledak di Bandara Jepang
- 100 Bayi Baru Lahir di Irak Diberi Nama Nasrallah
- Viral Foto Acara Pernikahan di Bawah Hujan Rudal Iran, Diduga Hasil Editan