Hidayatullah.com– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan pelanggaran.
Bawaslu menyatakan, KPU melanggar prosedur dalam melakukan input data ke Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng).
Bawaslu pun memerintahkan komisi yang diketuai oleh Arief Budiman itu agar memperbaiki tata cara dan prosedur penginputan data dalam situng.
“Memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data dalam situng,” ujar Ketua Majelis, Abhan dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran administratif pemilu Nomor 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019, di Gedung Bawaslu, Kamis (16/05/2019).
Anggota Majelis, Ratna Dewi Petalolo menambahkan, KPU banyak melakukan kesalahan dalam input data ke dalam Situng.
Ditambah adanya kekeliruan yang dilakukan oleh petugas KPPS dalam mengisi formulir C1.
Padahal, tambahnya, pada pasal 532 dan 536 Undang-Undang Pemilu Nomor 7/2017 disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan atau pengurangan suara dapat dipidana penjara paling lama empat tahun dan denda Rp 48 juta.
Putusan ini diambil dalam rapat pleno yang dihadiri oleh kelima pimpinan Bawaslu pada Selasa (14/05/2019).
Akan tetapi, baru dibacakan hari ini bersamaan dengan laporan dugaan pelanggaran administrasi quick count.
Sidang tersebut dihadiri oleh pelapor, Maulana bungaran dan Sufmi Dasco Ahmad. Terlapor dihadiri oleh Hendra Arifin dan Ahmad Wildan.
Bawaslu menilai prinsip keterbukaan informasi pada Situng KPU haruslah dimaknai bahwa data yang dipublikasikan adalah data yang valid, telah terverifikasi, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Diketahui sebelumnya, sejumlah Sekretaris Jenderal Koalisi Indonesia Adil dan Makmur pengusung pasangan capres dan cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto – Snadiaga Uno, menyambangi Bawaslu RI, Ahad (12/05/2019) malam.
Mereka ke Kantor Bawaslu untuk mempertanyakan perkembangan laporan terkait dugaan pelangggaran administrasi Situng hingga kecurangan Pemilu 2019 yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).* SKR/berbagai sumber