Hidayatullah.com– Majelis Ulama Indonesia (MUI) memandang bahwa perlu ada pembatasan dan pelarangan terhadap game (permainan) yang berkonten negatif.
Pandangan MUI ini memiliki kesamaan dalam Forum Group Discussion (FGD) tentang “game (permainan) kekerasan demi mewujudkan masyarakat harmonis tanpa kekerasan”, di kantor MUI Pusat Jakarta, Selasa (26/03/2019).
Dalam FGD yang digelar Komisi Fatwa MUI Pusat ini, hadir berbagai pihak antara lain Dirjen Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informasi, lalu Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), psikolog, Indonesia Esports Assosiaciton (IESPA), serta Komisi Dakwah, Komisi Pengkajian, dan Komisi Hukum MUI.
Setelah FGD selesai, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni’am, menyampaikan, hasil FGD ini sebagai masukan dan salah satu referensi penting untuk pembahasan internal Komisi Fatwa MUI.
Apa hasil FGD-nya?
Ni’am menyampaikan bahwa game adalah produk budaya yang mempunyai sisi positif dan negatif.
Semua peserta FGD, kata dia, memiliki pandangan yamg sama untuk mengoptimalkan sisi positif game.
“Dan salah satu ikhtiar itu adalah mengkanalisasi melalui Esport untuk mengoptimasi nilai kemanfaatan, memberikan aturan-aturan yang asalnya tanpa aturan kemudian meminimalisir dampak negatif, ” ujarnya kepada para wartawan.
Salah satu contoh dampak negatifnya, kata Ni’am, ada murid menonjok gurunya setelah main game “tonjok guru”.
Kasus ini ia dengar dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Ini menurutnya gambaran bahwa ada game berkonten negatif yang memberikan dampak negatif bagi penggunanya.
“Hal yang seperti ini kita memiliki kesamaan pandang untuk diberikan pembatasan dan pelarangan,” tegasnya.
Catatan lain FGD, kata Ni’am, adanya usulan untuk meninjau Permen 11 tahun 2016 tentang pengaturan game, agar manfaatnya lebih tinggi dan mencegah mafsadat.
FGD ini juga memandang perlu adanya pembatasan usia, konten, waktu, dan dampak yang ditimbulkan dari game.
“Di samping pembatasan, juga perlu ada pelarangan pada beberapa jenis game yang memang secara nyata berkonten pornografi, perjudian, perilaku seks menyimpang, dan juga konten yang terlarang secara agama dan peraturan perundang-perundangan,” tutup Ni’am.
Belakangan ini game PlayerUnknown’s Battlegrounds (PUBG) disorot pasca aksi terorisme penembakan berutal terhadap jamaah shalat Jumat di dua masjid di Selandia Baru beberapa waktu lalu.* Andi