Kamis, 21 Juli 2005
Hidayatullah.com–Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Depnakertrans I Gusti Made Arka di Jakarta, Rabu, mengatakan Depnakertrans akan bekerja sama dengan pemerintah Saudi untuk mengoordinasi pemulangan TKI tersebut.
"Kita berharapkan mereka yang dipulangkan tersebut sudah selesai masalahnya dengan majikan sehingga sesampai di tanah air tidak tersangkut masalah dengan majikannya lagi," katanya.
Dia juga menjelaskan kebijakan pemerintah Saudi selama ini adalah TKI hanya diijinkan pulang setelah semua masalah yang terkait dengan majikan sudah selesai. Meski demikian masih ada saja yang lolos dan pulang dengan membawa masalah.
Kondisi itu dimungkinkan karena ketidaktahuan atau ketidakmampuan TKI dalam mempertanyakan hak-haknya dan membela kepentingannya.
Ia menjelaskan Indonesia juga sudah memanfaatkan kebijakan pemerintah Saudi yang membeku nomer jaminan sosial (social security) majikan jika tidak menyelesaikan masalahnya dengan TKI.
"Usulan tersebut merupakan salah satu pembicaraan panjang kita dengan pemerintah Saudi agar pembekuan nomer social security itu berlaku juga untuk masalah TKI," katanya.
Majikan yang nomer jaminan sosialnya dibekukan maka tidak bisa bertransaksi dengan perbankan dan pelayanan yang berkaitan dengannya serta tidak mendapat pelayanan publik dari pemerintah Saudi.
Dengan mekanisme tersebut sebagian besar majikan akan segera menyelesaikan masalahnya dengan TKI agar nomer jaminan sosialnya tidak dibekukan.
Jika dikategorikan, sebagian besar TKI di Saudi menghadapi masalah pembayaran gaji, lalu penganiayaan dan pelecehaan seksual.
Ketika ditanya masalah Nurmiayati, TKI di Riyadh, Saudi, yang diduga dianiaya majikan lalu dirawat di rumah sakit tetapi kemudian dimasukkan ke penjara, Arka mengatakan TKI asal Desa Jorok, Sumbawa, ditemukan sangat memprihatinkan.
Nurmiyati ditempatkan PT Rohana Korindo Utama pada Oktober 2003 dan bekerja pada majikan Fahd Al Doseri.
Diduga dia mengalami penyiksaan di luar prikemanusiaan. Kondisinya kritis dan sejumlah luka membusuk yang dapat menimbulkan kematian pada sejumlah jari tangan, kaki dan kaki kanannya, lalu beberapa jari tangan dan kakinya diamputasi.
Semula, Nurmiyati mengklaim dirinya diikat selama lebih dari satu bulan di kamar mandi dan dipukul berkali-kali hingga matanya cedera, mulutnya dipukul hingga beberapa giginya rontok.
Ia mengatakan menyusul pencabutan kesaksian Nurmiyati, maka muncul kontroversi apakah dia disiksa atau akibat cairan kimia yang mengenai tangan dan kakinya.
Terlepas dari itu semua Indonesia melalui perwakilannya di Riyadh sudah menyampaikan nota diplomatik yang mempertanyakan alasan pemindahan dari rumah sakit ke penjara dan meminta agar Nurmiyati di bawah pengawasan KBRI.
Ia mengatakan belum ada respons dari pemerintah Saudi atas nota diplomatik tersebut. Arka juga menjelaskan bahwa Nurmiyati bukan ditahan di penjara tetapi di tahanan kantor polisi. (ant/sk)