Hidayatullah.com– DPR RI kembali menyorongkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan ke Presiden, setelah mandeg beberapa bulan di era Ade Komaruddin sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI saat itu.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) bersama Indonesia Tobacco Control Network dan Komnas Pengendalian Tembakau meminta dengan sangat agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak RUU Pertembakauan tersebut.
“Ada beberapa alasan fundamental mengapa Presiden Jokowi harus menolak RUU Pertembakauan ini,” kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam siaran pers yang diterima hidayatullah.com Jakarta, Rabu (25/01/2017).
Pengajuan RUU Pertembakauan Diduga Disusupi Industri Tembakau
Alasan pertama, sebutnya, RUU Pertembakauan adalah RUU sampah. Sebab, secara substansi sudah tidak diperlukan lagi, sekalipun dengan klaim untuk melindungi petani tembakau.
Musuh petani tembakau yang paling utama justru industri rokok, terangnya. Baru kemudian cuaca yang tak menentu, para tengkulak, serta impor tembakau.
“Bagaimana mungkin RUU Pertembakauan akan melindungi petani tembakau, sedangkan yang mendesain RUU tersebut adalah industri rokok?” ungkap Tulus mempertanyakan.
Kedua, sebutnya, RUU Pertembakauan secara diametral bertentangan dengan regulasi-regulasi lain yang sudah eksis. Seperti, UU tentang Cukai, Produk Pertanian dan Perlindungan Petani, dan Kesehatan. Bahkan bertentangan dengan konstitusi.
“RUU Pertembakauan adalah RUU yang cacat sejak dalam kandungan,” ujar Tulus.
Dinilai Kelicikan Industri Rokok
Ketiga, imbuhnya, RUU Pertembakauan hanyalah cara licik industri rokok melanggengkan, bahkan meningkatkan produksinya hingga minimal 500 miliar batang per tahun.
Maka, jelas YLKI, yang akan menjadi korban pertama dan utama adalah anak-anak sebagai tumbal perokok baru.
“Proses pemiskinan akan semakin akut karena terbukti konsumsi rokok, menurut BPS, telah memiskinkan masyarakat Indonesia,” jelas Tulus.
LBH: Banyak Pelanggaran Dalam Proses Pembahasan RUU Pertembakauan
Alasan selanjutnya, menurut YLKI, beban kesehatan akan meningkat tajam, karena prevalensi dari penyakit tidak menular akibat konsumsi rokok akan semakin tinggi.
Padahal, terangnya, sukses tidaknya sistem kesehatan nasional adalah upaya preventif dan promotif dari masyarakat, bukan upaya kuratif.
“RUU Pertembakauan adalah lonceng kematian bagi sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan ambruknya finansial BPJS,” kata Tulus.
Emil Salim: RUU Pertembakauan Layani Kepentingan Industri Rokok
Disebut RUU Memalukan
Alasan lain Presiden harus menolak RUU Pertembakauan, terang YLKI, karena RUU itu adalah petaka yang amat memalukan dari sisi pergaulan Internasional.
Sebab, ungkapnya, saat 90 persen negara di dunia secara serius menekan dan mengendalikan konsumsi tembakau ataupun rokok, bangsa Indonesia justru ingin mendorong regulasi yang sebaliknya, dan juga disponsori industri rokok.
“RUU Pertembakauan adalah wujud nyata intervensi industri rokok multinasional yang akan menjadikan Indonesia sebagai negeri wabah nikotin,” tutupnya.*