Hidayatullah.com– Wali Kota Depok Idris Abdul Somad menyampaikan 10 imbauan sebagai tindak lanjut pencegahan virus corona jenis baru (Covid-19).
Imbauan itu disampaikan dalam surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Idris di Depok, Jawa Barat, pada Sabtu (14/03/2020).
Ada 10 poin imbauan Wali Kota terkait upaya pencegahan virus corona asal China itu.
Imbauan itu disampaikan, “Dalam rangka menjaga dan melindungi masyarakat Kota Depok serta memperhatikan perkembangan kasus penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19),” ujar Wali Kota dalam surat imbauannya yang salinannya diterima hidayatullah.com.
Baca: Cegah Covid-19, PBNU Tunda Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2020
Pada poin pertama, Wali Kota mengimbau semua sekolah se-Kota Depok agar meliburkan para muridnya.
“Seluruh sekolah TK/RA, SD/MI, dan SMP/MTS, SMA/MA di Kota Depok, untuk meliburkan siswa dan mengganti dengan kegiatan belajar di rumah mulai tanggal 16 sampai dengan 28 Maret 2020,” imbau Wali kota.
Kedua, Wali Kota Depok juga mengimbau Dinas Pendidikan dan seluruh perangkat daerah agar menunda kegiatan lomba-lomba pendidikan dan lomba-lomba lainnya.
“Seluruh satuan pendidikan di Kota Depok agar menunda pelaksanaan kegiatan outing class/study tour,” imbaunya.
Wali Kota juga mengimbau pelayanan Pos Yandu dan Pos Bindu dihentikan sementara. “Untuk pelayanan imunisasi dan pemeriksaan ibu hamil dilaksanakan ke puskesmas,” imbuhnya.
Kepada Dinas Perhubungan, Wali Kota mengimbau agar meniadakan sementara kegiatan Car Free Day.
“Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan menutup sementara Alun-alun Kota Depok,” imbaunya.
“Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata menunda pertandingan di Stadion Olahraga,” tambahnya.
Imbauan kedelapan, kepada seluruh perangkat daerah agar: menunda kegiatan kunjungan kerja dan penerimaan kunjungan kerja; menunda/tidak melaksanakan kegiatan yang memobilisasi/mengumpulkan pegawai/masyarakat dalam jumlah besar pada satu lokasi; meniadakan sementara kegiatan apel pagi dan upacara; melengkapi petugas pelayanan dengan masker, menyediakan saran cuci tangan berupa air mengalir dan sabun antiseptic/hand sanitizer.
Pada poin berikutnya, Wali Kota Depok mengimbau seluruh pemilik/pengelola perkantoran, pusat perbelanjaan, pasar tradisional, hotel, tempat hiburan, restoran, tempat wisata, tempat ibadah, dan tempat umum lainnya agar menyediakan sarana cuci tangan berupa air mengalir dan sabun antiseptic/hand sanitizer.
“Kesepuluh, seluruh masyarakat agar: menghindari kontak fisik; menghindari tempat umum/keramaian/ruang publik apabila tidak ada kepentingan mendesak; menjaga kesehatan dengan membiasakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).”
Wali Kota mengatakan, Surat Edaran itu berlaku sejak ditetapkan pada Sabtu (14/03/2020) dan akan dievaluasi dalam jangka waktu 14 hari.*