Jumat, 22/7/2005
Hidayatullah.com–Komite Indonesia untuk Solidaritas Dunia Islam (KISDI) menyebut permintaan Aliansi Masyarakat Madani (AMM) yang meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mencabut fatwa sesat terhadap Ahmadiyah adalah berlebihan. Persnyataan sikap pers KISDI ini disampaikan di redaksi hidayatullah.com. Jum’at (22/7) malam ini menyusul berita yang dilansir detik.com Jum’at siang tadi
Sebelumnya, seperti yang dilaporkan detik.com, Jum’at, ( 22/7), sekelompok orang, Aliansi Masyarakat Madani (AMM) mendesak Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mencabut fatwa yang menyatakan Ahmadiyah sebagai aliran sesat. Pasalnya, semua fatwa yang memandang sesat aliran lain, sering memancing tindakan kekerasan.
"MUI perlu mencabut semua fatwa yang memandang sesat aliran lain yang berbeda, karena fatwa tersebut seringkali dijadikan landasan untuk melakukan tindakan kekerasan dan keresahan," demikian bunyi siaran pers AMM dikutip detik.com.
Menurut AMM, fatwa MUI ini bertentangan dengan prinsip kebebasan berkeyakinan di dalam konstitusi. Selain itu, pemerintah juga didesak untuk mencabut surat-surat keputusan atau surat edaran yang didasarkan pada fatwa MUI tersebut.
Sejumlah nama yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Madani ini diantaranya, Adnan Buyung Nasution, Dawam Raharjo, Johan Efendi, Salahudin Wahid, Ulil Absar Abdala, M Syafii Anwar, Musdah Mulia, Ali Abdurrahman, Trisno T Sutanto, Munawar dan Uli Parulian.
Mencermati pernyataan AMM itu, KISDI menyampaikan pernyataan sikap. Di bawah ini pernyataan sikap KISDI yang dikirim ke redaksi hidayatullah.com.
Pertama, KISDI memandang pernyataan AMM berlebihan dan tidak proporsional. Fatwa tentang kesesatan Ahmadiyah merupakan hasil kajian yang serius dari sudut keagamaan Islam, bukan dari sudut pandang HAM sekular atau cara pandang Kristen.
Mestinya, kelompok-kelompok seperti AMM menghormati keberadaan dan tugas
MUI, yang salah satunya memang mengeluarkan fatwa-fatwa berkaitan dengan masalah keagamaan.
Kedua, Kaum Kristen yang tergabung dalam AMM mestinya melakukan introspeksi, dan
tidak begitu saja ikut-ikutan bersekongkol dengan kaum islam liberal untuk melecehkan satu institusi Islam.
Sebelum mendesak MUI mencabut fatwa tentang sesatnya Ahmadiyah, mereka seharusnya mendesak Paus untuk mencabut keputusan tentang homoseksual dan sebagainya, sebab keputusan Paus itu juga tidak menghormati keyakinan keagamaan kaum homoseksual.
Masalah Ahmadiyah adalah masalah yang berkaitan dengan keimanan (aqidah islamiyah). Oleh karena itu, KISDI mengimbau agar siapa pun melihatnya dalam perspektif aqidah Islam, dan tidak menjadikan masalah ini sebagai komoditas sosial-politik-ekonomi semata, sebab dampak yang ditimbulkan akan sangat serius. Bagi umat Islam, masalah iman adalah masalah hidup dan mati, masalah yang paling penting dalam hidup ini.
Ketiga, KISDI mengimbau agar para cendekiawan yang masih mengaku Muslim untuk mempelajari masalah Ahmadiyah dan keislaman dengan serius, dan tidak melihatnya hanya dari satu aspek saja, yaitu aspek kebebasan, pluralisme, atau HAM Barat sekular. Setiap pernyataan yang kita sampaikan akan dipertanggungjawabkan di dunia dan akhirat.
Keempat, KISDI mendapatkan informasi, bahwa Salahudin Wahid menentang poin yang meminta MUI mencabut fatwa sesat Ahmadiyah. Berarti, nama Salahudin Wahid telah dicatut oleh AMM.
Cara-cara manipulatif seperti ini seyogyanya tidak digunakan oleh siapa saja yang ingin membangun masyarakat yang beradab.
Demikian pernyataan pers KISDI yang ditandatangani Humas KISDI, HM Aru Syeif Asad. (cha)