Rabu, 3 Agustus 2005
Hidayatullah.com–Ikatan Cendekiawan Muslim Se-Indonesia (ICMI) mengimbau umat Islam Indonesia menyikapi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan penuh kearifan dan menghindari kekerasan, dengan mengedepankan cara-cara damai dan Islami berdasarkan hukum yang berlaku.
"Kekerasan bukanlah cara yang tepat untuk menyelesaikan permasalahan," kata Ketua ICMI Sholahuddin Wahid di Jakarta, Selasa, saat membacakan taushiyah (nasihat) bagi seluruh masyarakat, berkaitan dengan timbulnya berbagai tanggapan terhadap fatwa MUI.
ICMI mengeluarkan taushiyah ini setelah muncul berbagai pendapat, pro dan kontra, terhadap sebelas fatwa MUI, menyangkut antara lain, fatwa haram terhadap pluralisme, sekularisme, dan liberalisme agama. Juga fatwa haram terhadap perkawinan beda agama dan Ahmadiyah. MUI menegaskan bahwa aliran ini sejak tahun 1980 sudah dinyatakan berada di luar Islam dan sesat serta menyesatkan. Orang yang mengikutinya dinyatakan murtad (keluar dari Islam).
Menyikapi masalah ini, ICMI mengeluarkan tujuh butir Taushiyah, antara lain, menekankan bahwa fatwa MUI dalam Munas 2005 mendapat dukungan dari mayoritas umat Islam Indonesia. Namun demikian, ICMI menghargai adanya perbedaan pendapat dari sebagian umat Islam.
"Hendaknya perbedaan yang terjadi diterima sebagai rahmat disertai sikap tasamuh dan lapang dada," demikian bunyi salah satu butir taushiyah itu.
Selain itu ICMI juga menghimbau masyarakat agar tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, dengan selalu waspada terhadap berbagai provokasi, pancingan, adu domba, teror dan berbagai hal yang dapat mengarah memecah belah bangsa.
Sementara itu mengenai adanya pro kontra atas fatwa haram ajaran Ahmadiyah, menurut Ketua ICMI, Sholahuddin Wahid ICMI tidak akan ikut dalam perdebatan masalah tersebut.
"Fakta ada fatwa dan ada yang membantah. Saya pikir ICMI tak ikut dalam perdebatan tersebut," kata Gus Sholah. Namun Gus Sholah dengan tegas menyatakan bahwa MUI memang punya kewenangan untuk mengeluarkan fatwa tersebut.
Menurut Ketua Umum ICMI Muslimin Nasution kepada wartawan, pihaknya mendukung dan menerima fatwa MUI itu, karena karena adalah MUI satu-satunya lembaga yang berhak mengeluarkan fatwa.
Menyikapi tindak kekerasan terhadap jemaat Ahmadiyah belum lama ini, ICMI mendesak pemerintah, khususnya aparat penegak hukum untuk mencegah terulangnya kembali tindak kekerasan terhadap umat beragama serta menjamin keharmonisan kehidupan beragama dan keselamatan masyarakat dalam menjalankan ibadah.
Di akhir Taushyahnya, ICMI mengajak seluruh bangsa Indonesia untuk memperbanyak doa, dzikir, dan munajat kehadirat Allah SWT agar bangsa ini bisa menyelesaikan permasalahannya dengan arif, damai, tertib, aman dan lancar demi kesejahteraan dan ketenteraman bangsa. (ant/gtr)