Jum’at, 25 November 2005
Hidayatullah.com— Badan Intelijen Nasional (BIN) meminta DPR mengakomodasi keinginan BIN untuk diberi kewenangan lebih dalam mengantisipasi aksi terorisme. Di antaranya, BIN punya hak menahan seseorang yang dicurigai terlibat terorisme selama 3 x 24 jam.
Rencana hak istimewa BIN ini tanpa menunggu perintah pengadilan. Poin ini menjadi salah satu usul BIN agar dimasukkan dalam RUU intelijen yang saat ini digodok Komisi I DPR. "Ini masukan yang kami sampaikan kepada DPR," ujar Kepala BIN Syamsir Siregar usai mengikuti rapat tertutup dengan Komisi I DPR kemarin.
Namun Komisi I DPR menolak permintaan itu, kecuali diberikan pada agen intelijen khusus.
Kendati demikian, dalam prosedurnya tetap dibuka kemungkinan seorang petugas intelijen diberi kewenangan menangkap dan memeriksa tersangka yang diduga pelaku teroris dalam kurun waktu tertentu.
Petugas yang memiliki wewenang itu adalah aparat intelijen yang ditetapkan secara khusus. Dalam pertemuan tertutup itu, ikut dibahas masalah koordinasi badan intelijen dengan instansi pemerintah terkait.
Sebelumnya pihak BIN telah berkali-kali melakukan usaha istimewa berupa paying hokum yang bisa lebih leluasa menangkap atau mencurigai seseorang yang dianggap pelaku teror.
Sejauh ini berbagai pihak masih merasa khawatir. Sebab dalam banyak kasus, kejadian dilapangan, aparat keamanan sering melebihi tugas dalam menangkap orang yang dianggap pelaku teror.
Saat bom Bali I dan bom Bali II bukan hal baru aparat menangkap orang yang salah, meski kemudian namanya tak bisa dipulihkan karena sudah diliput media massa.
Sikap berlebihan dan salah sasaran ini kerap membuat orang-orang dan keluarga yang dituduh menjadi ‘terluka’ selama waktu yang tak bisa diperhitungkan. (lp6c/jp/cha)