Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Deadline Vaksin Haram

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 10 Juli 2008 05:44
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Masa berlaku status kedaruratan vaksin berbahan baku haram yang dikeluarkan LPPOM- MUI kepada PT Bio Farma berakhir tahun 2008 ini.

Namun hingga kini usaha yang dilakukan perusahaan farmasi nasional produsen tunggal vaksin di Indonesia tersebut belum menghasilkan apa-apa.

Demikian diungkap Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosemetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Dr M. Nadratuzzaman Hosen kepada hidayatullah.com di sela-sela acara Pameran Halal Internasional di Jakarta, pekan lalu.

Menurut Nadratuzzaman, untuk menghasilkan vaksin halal sebenarnya tidak sulit. Yang menjadi masalah, lanjutnya, adalah lemahnya political will pemerintah terhadap masalah halal-haram ini. “Buktinya, Malaysia saja sudah bisa menghasilkan vaksin halal,” tandasnya.

Seperti dilansir Majalah Suara Hidayatullah edisi September 2007, seluruh vaksin yang beredar di dunia saat ini, termasuk vaksin meningitis yang diberikan kepada seluruh jemaah haji,  menggunakan bahan  haram dalam pembuatannya. Di antaranya adalah enzim babi, ginjal kera, ginjal babi, hingga janin bayi hasil aborsi.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Tripsin babi

Salah satu unsur haram yang terdapat dalam vaksin adalah tripsin, enzim yang didapat dari pankreas babi. Menurut penjelasan Ketua Dewan Penasihat LPPOM-MUI, Prof Jurnalis Uddin, tripsin babi sebenarnya bukanlah bahan baku vaksin. Dalam proses pembuatan vaksin, tripsin hanya dipakai sebagai enzim proteolitik (enzim yang digunakan sebagai katalisator pemisah sel/protein).

Pada hasil akhirnya (vaksin), enzim tripsin yang merupakan unsur turunan dari pankreas babi ini tidak terdeteksi lagi. Enzim ini akan mengalami proses pencucian, pemurnian dan penyaringan. ”Hingga jejaknya pun tidak terlihat lagi,” jelas Prof. Jurnalis. Namun karena sudah tersentuh unsur haram dan najis, status kehalalan vaksin jadi bermasalah.

Direktur Pemasaran PT Bio Farma, Sarimuddin Sulaeman mengatakan, Bio Farma sebenarnya telah mengusahakan pengganti tripsin babi sejak tahun 2006.. Penelitian ini memakan waktu tiga tahun. Namun untuk sementara tripsin tersebut masih tetap digunakan.  [surya/hidayatullah.com]

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Inilah Amerika Sekarang [3]
Tulisan selanjutnya Program Dukungan Muslim Inggris

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MUI: KUII VIII Jadi Forum Dialog Umat dan Negara, Bahas Hukuman Mati Koruptor hingga Tata Kelola Tambang

Berita
22 Juli 2026 13:00
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
Belanda Resmi Larang Impor dari Permukiman Ilegal ‘Israel’ Mulai September

Terbaru

  • Belanda Resmi Larang Impor dari Permukiman Ilegal ‘Israel’ Mulai September
  • MUI: KUII VIII Jadi Forum Dialog Umat dan Negara, Bahas Hukuman Mati Koruptor hingga Tata Kelola Tambang
  • ‘Israel’ Larang Masuk Siapa Pun yang Menyebutnya Negara Apartheid
  • MUI Akan Surati Presiden dan Kapolri Terkait Penangkapan Warga Negara Palestina
  • MUI Bersama 87 Organisasi Islam Sudah Siap Gelar KUII ke-VIII, Bahas Berbagai Isu Nasional dan Global
  • Pembelian Minyak Iran oleh China Sudah Berkurang, Kata Menteri Keuangan Amerika Serikat
  • Spanyol Lumpuhkan Argentina di Piala Dunia 2026, Warga Gaza Bergembira
  • ConocoPhillips Kuasai 42 Persen Saham Proyek Ladang Minyak Iraq yang Digarap BP
  • Akmal Sjafril: Lembaga Dakwah Perlu Banyak Diskusi
  • Raja Charles Kunjungi Masjid Cambridge, Erdogan: Langkah Penting Lawan Islamofobia

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?