Hidayatullah.com—Pernyataan ini disampaikan anggota DPR RI, DH Al-Yusni. Menurut anggota dewan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, pemerintah akhirnya memutuskan menggunakan paspor hijau bagi jamaah haji. Keputusan itu diambil atas permintaan Arab Saudi yang tidak bisa ditawar lagi.
“Indonesia tidak bisa menolak, itu sudah keputusan Arab Saudi dan prosedur internasional,” tutur DH. Al-Yusni, anggota DPR Komisi VIII kepada hidayatullah.com.
Dan untuk mendapat paspor hijau, menurut ia, para calon haji harus berurusan dengan Depag, Keimigrasian, dan Departemen Hukum dan HAM.
Yusni menghimbau agar pengurusannya tidak berbelit, ketiga pihak tersebut harus mempermudah proses pembuatan paspor hijau. Hal itu terutama bagi calhaj yang tinggal di desa. Selain minimnya pengetahuan tentang keimigrasian, keberadaan mereka juga jauh dari sumber informasi.
Selain itu Yusni juga berharap agar Depag melakukan efisiensi penggunaan dana. Sebab, sebagaimana diketahui, biaya pembuatan paspor coklat tahun lalu hanya Rp 7 ribu, sedangkan paspor hijau berkisar Rp 300 ribu, lebih mahal. Oleh karena itu, Depag harus bisa mensiasati pembuatan paspor tersebut dengan melakukan optimalisasi biaya anggaran haji tanpa harus membebankan kepada para jamaah haji.
“Kalau dibebankan kepada jamaah haji tidak elok, kecuali jika hal itu telah disosialisasikan jauh-jauh hari oleh pemerintah,” ujar Yusni.
Ia juga menilai, keputusan penggunaan paspor hijau lantaran Depag yang tidak bisa bernegosiasi dengan pihak Arab Saudi. Padahal, menurutnya, waktu pelaksanaan ibadah haji sudah sangat dekat.
“Seharusnya pemerintah bisa melobi pemerintah Arab Saudi untuk menundanya tahun depan,” ujarnya. [ans/hidayatullah.com]