Hidayatullah.com–Dalam sidangnya yang digelar selama sepekan sejak akhir bulan Juni lalu di kota Istanbul, Turki, Dewan Mufti Eropa atau Dewan Eropa untuk Fatwa (al-Majlis al-Urubbi li al-Ifta) membahas berbagai macam permasalahan ekonomi yang berkembang di Barat.
Para dewan Mufti itu mencoba mengkaji pelbagai macam praktik perekonomian yang berkembang di negara mereka, dalam amatan kacamata hukum Islam. Adapun materi bahasan tersebut meliputi sembilan masalah utama: jual beli cek, obligasi, angsuran, asuransi, asuransi kesehatan, dan inflasi ekonomi.
Selain masalah ekonomi, Dewan Fatwa Eropa juga mengkaji perihal penentuan waktu puasa. Hal ini karena di beberapa negara Eropa, seperti di Skandinavia, pada bulan-bulan tertentu, siang harinya hanya beberapa jam saja, dan selebihnya adalah malam hari. Begitu juga, pada bulan-bulan yang lain, malam harinya hanya beberapa jam dan selebihnya adalah siang hari.
Dalam konferensi rutinan tersebut, Dewan Fatwa Eropa juga mengkaji kemungkinan penyatuan awal hari puasa dan awal hari raya idul fitri.
Konferensi yang digelar pada Selasa lalu ini dibuka oleh Ketua Persatuan Ulama Muslim Internasional, Syaikh Dr. Yusuf al-Qardhawi, serta Sekjen Dewan Syaikh Hassan Halaweh.
Konferensi ini juga dihadiri oleh banyak ulama terkemuka dari Arab, Asia, Eropa, dan Amerika. Beberapa tokoh Muslim Turki juga turut serta dalam konferensi ini, semisal Dr. Necmi Sidikoglu, Direktur Persatuan Organisasi Islam Turki, Dr. Kalil Karim, profesor pada Institut Kajian Islam, Istanbul, dan lain-lain. [atj/alm/hidayatullah.com]