Hidayatullah.com–Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Blitar mengeluarkan tausiyah terkait Perda Blitar Nomor 15 Tahun 2008 tentang pelarangan prostitusi.
Dalam tausyiah ini, MUI Blitar menyatakan dukungannya atas pelaksanaan pelarangan prostitusi di Kabupaten Blitar.
MUI Blitar meminta agar para wanita tuna susila (WTS) jangan dijadikan obyek oleh kelompok atau oknum yang mengambil keuntungan dengan keberadaan prostitusi. MUI Blitar juga berharap agar semua pihak dapat bertindak lebih bijaksana.
Demikian dinyatakan Sekretaris Umum MUI Kabupaten Blitar Achmad Su’udy di Blitar, Selasa (14/7). “MUI sudah melakukan kajian masalah ini. Jangan ambil untung dan kepentingan kelompok saja. Ini untuk kebaikan bersama,” ujar Su’udy.
Menurut Su’udy, tausiyah tersebut telah disepakati seluruh ulama di Kabupaten Blitar. Tujuannya, apa pun yang termaktub, sekaligus diamanatkan dalam perda, bisa terlaksana dengan baik.
Su’udy juga menjelaskan, MUI mensinyalir, bukan WTS yang dirugikan oleh munculnya perda tersebut, namun pihak lain, seperti penjual miras, pejudi, serta orang-orang yang bekerja dari lokalisasi bersangkutan.
Ulama yang juga menjabat Kasubdin Kesejahteraan Sosial tersebut menambahkan, selain diserahkan ke Bupati Herry Noegroho serta MUI Jawa Timur, tausiyah tersebut juga disampaikan kepada muspida. Diharapkan dengan munculnya tausiyah tersebut, dapat membantu terlaksananya perda pelarangan prostitusi di Kabupaten Blitar.
Sebagaimana diketahui, tahun lalu pemerintah Kabupaten Blitar sedang menyiapkan sebuah Perda Pelarangan Prostitusi. Namun, ratusan orang yang selama ini menggantungkan hidup dari bisnis prostitusi di tiga lokalisasi besar di Kabupaten Blitar, menyatakan menolak penerapan Perda 15 Tahun 2008 tersebut. [nurid/hidayatullah.com]