Hidayatullah.com– Belakangan ini marak beredar kabar viral yang menyebut Kementerian Agama menghilangkan materi jihad dan khilafah di pelajaran agama Islam.
Menteri Agama Jenderal (Purn) Fachrul Razi membantah bahwa Kemenag menghilangkan materi khilafah. Menurutnya, materi khilafah tersebut dipindahkan dari pelajaran fikih ke pelajaran sejarah Islam.
Menag menegaskan tidak akan menghilangkan materi tentang khilafah dalam materi pelajaran agama. “Tidak hilang, hanya semula ada di materi fikih, akan dipindahkan di materi sejarah Islam,” ujarnya di Jakarta, Selasa (10/12/2019) lansir website resmi kementerian.
Menag menilai bahwa tak mungkin menghilangkan materi khilafah karena itu merupakan fakta sejarah Islam yang ada.
“Itu kan fakta sejarah, bagian dari sejarah Islam. Jadi ya (dimasukkan) ke sejarah Islam,” sebutnya.
Sebelumnya, menurut Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag, A Umar, pembahasan tentang khilafah kini tak lagi masuk dalam mata pelajaran Fikih, tapi Sejarah Kebudayaan Islam (SKI).
Perubahan itu tertuang pada Keputusan Menteri Agama (KMA) No 183 tahun 2019 tentang Pedoman Kurikulum Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab di Madrasah dan KMA No 184 tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah.
Sebelumnya, pedoman kurikulum madrasah, PAI, dan Bahasa Arab mengacu pada KMA No 165 tahun 2014. “Materi khilafah ke depan bukan lagi pada mata pelajaran Fikih, tapi SKI,” sebutnya di Jakarta, Senin (09/12/2019).
Umar menilai, sebagai bagian mata pelajaran SKI, khilafah disampaikan dalam konteks sejarah kebudayaan yang lebih menitikberatkan pembangunan peradaban, sejak zaman Nabi, Khulafarurrasyidin, Daulah Umayyah, Abasiyah, hingga Turki Usmani. Termasuk perkembangan Islam modern serta relasinya dengan kepemimpinan bangsa dan negara.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
“Pelajaran khilafah diorientasikan untuk memberikan wawasan pengetahuan kepada peserta didik tentang keragaman sistem pemerintahan dalam sejarah Islam hingga era negara bangsa,” sebutnya.
Menurut Menag Fachrul, pemindahan materi khilafah ke dalam materi sejarah Islam dilakukan atas pertimbangan bahwa memahami hal itu dalam pemahaman fikih menuntut ilmu pengetahuan yang lebih komprehensif.
“Jadi untuk anak-anak biar enggak bingung, di sejarah Islam aja. Takutnya anak-anak masih rancu bila ditaruh di materi fikih,” sebut Menag.*