Hidayatullah.com—Pernyataan ini disampaikan Kapolsek Medan Timur, Yatim Syahri Nasution. Ia mengimbau semua pengusaha hiburan dan bilyard di wilayah Kecamatan Medan Timur dan Medan Perjuangan mematuhi surat edaran Walikota Medan, bahwa pengusaha hiburan harus mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan.
Dijelaskan Kapolsekta, di wilayah Medan Timur dan Medan Perjuangan terdapat beberapa hotel berbintang dan hotel kelas melati, pub/bar, panti pijat, pijat reflexiology, dan lokasi bilyard. Khusus arena bilyard, jam operasionalnya mulai pukul 09:00 hingga pukul 17:00.
Semua pengusaha hiburan tersebut telah diberi surat imbauan dari Kapolsekta Medan Timur yang isinya agar mematuhi surat edaran dari Walikota Medan tentang jam operasional buka/tutup selama bulan puasa.
Menurut Kapolsekta, pihaknya sudah menertibkan beberapa lokasi permainan bilyard, sekaligus menyita ratusan stik dan bola bilyard karena para pemainnya memanfaatkan permainan tersebut dengan taruhan uang, sedangkan pengusaha bilyard diberi surat peringatan.
“Bila selama bulan suci pengusaha bilyard dan hotel kelas melati melanggar ketentuan jam operasional, maka pengusahanya akan ditindak sesuai jalur hukum,” jelas Yatim Syahri Nasution seraya menambahkan, menjelang datangnya bulan suci Ramadhan pihaknya telah melakukan razia toko-toko yang menjual minuman keras dan menyita ribuan botol miras yang dijual tanpa izin. Polisi juga menertibkan sejumlah hotel melati. [was/hidayatullah.com]