Hidayatullah.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar praktik prostitusi homo online yang melibatkan anak usia di bawah umur pada salah satu hotel di Jalan Raya Puncak KM 75 Cipayung Bogor Jawa Barat pada Selasa (30/08/2016).
Ketua Presidium Badan Musyawarah Organisasi Islam Wanita Indonesia (BMOIWI), Sabriati Aziz, menilai praktik transaksi haram ini ancaman serius terhadap generasi bangsa.
Apalagi, menurut Sabriati, hal ini merupakan skandal besar dimana korbannya mencapai hingga 99 orang anak di bawah umur.
“Korban korban sudah berjatuhan. Anak anak kita sudah tercerabut masa depannya. Korban 99 orang itu yang terungkap dari pengakuan pelaku, boleh jadi masih banyak yang belum terekspos,” kata Sabriati Aziz melalui obrolan gawai dengan hidayatullah.com di Jakarta, Jum’at (02/09/2016)
Sabriati mengatakan pihaknya sangat prihatin akan nasib bangsa kedepannya atas fenomena ini. Namun mengecam saja tidak cukup, lanjutnya.
Dia menerangkan, anak sekarang diharapkan menjadi pemegang amanat estafeta kepemimpinan masa depan. Namun, lanjutnya, kini kehidupan mereka telah hancur akibat ulah oknum yang menepikan nilai-nilai luhur agama.
Karena itu, BMOIWI sebagai federasi puluhan ormas wanita Islam di Indonesia mendesak pemerintah turun tangan dalam masalah ini dengan menghukum setimpal pelaku dan pihak-pihak terlibat lainnya.
“Jangan tunggu korban semakin banyak berjatuhan,” tegasnya.
Pihaknya juga berharap warga Indonesia yang ikut ikutan termakan doktrin HAM tanpa batas untuk kembali kepada falsafah negara Pancasila dan UUD 1945 bahwa di negara ini kita diatur oleh norma norma pancasila dan kesusilaan.
“Seluruh elemen masyarakat dan ormas bersatulah untuk membina ummat dan keluarga. Kuatkan keluarga karena di depan mata para propagandis LGBT atas nama HAM telah merusak dan menghadang anak anak bangsa ini,” ujarnya.
Mengerikan! 99 Anak Jadi Korban Eksploitasi Prostitusi Kaum Homo
Dia menambahkan, merebaknya prostitusi homo anak ini mensinyalir pengaruh perilaku LGBT yang massif dikampanyekan semakin menggejala di masyarakat.
“Memang sudah lama mereka (pendukung kebebasan LGBT) bekerja,” ujarnya.
Sabriati menyebutkan, kebebasan atas nama HAM telah dikerjakan lama dan puncaknya tahun 2006 dengan ditandatanganinya The Jogyakarta Principles oleh 29 pakar HAM internasional.
“Sejak itulah tatanan prinsip prinsip dalam penerapan undang undang HAM yang terkait dengan perlindungan terhadap kaum LGBT dengan dalih HAM begitu memicu maraknya kampanye terbuka kelompok LGBT,” pungkasnya.