Hidayatullah.com– Kementerian Agama melalui Pgs Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Al Quran (LPMQ) Balitbang-Diklat Kemenag, Muchlis M Hanafi, memberikan teguran keras pihak penerbit mushaf al-Qur’an tanpa Surat al-Maidah ayat 51-57.
Ia mengatakan, pihaknya telah meminta penjelasan kepada PT Suara Agung Jakarta selaku penerbit dimaksud. Muchlis mengungkapkan, penerbit mengakui adanya kesalahan yang tidak disengaja, dan telah mengambil langkah-langkah sesuai prosedur yang ditetapkan LPMQ.
Baca: Hindari Kesalahan Cetak Al-Quran, Menag Tekankan 5 Budaya Kerja Bagi Pengelola UPQ
Muchlis mengingatkan, agar para penerbit al-Qur’an lebih berhati-hati sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali.
“Jangan sampai kepentingan bisnis berada di atas kesucian teks al-Qur’an, sebab tidak jarang kesalahan terjadi karena keteledoran akibat kurangnya quality control (kontrol kualitas. Red),” ujarnya di Jakarta lansir laman resmi Kemenag, Kamis (25/05/2017).
Muchlis menyebut, pihaknya sudah meminta PT Suara Agung Jakarta untuk memeriksa sisa stok al-Qur’an yang terdapat kesalahan tersebut untuk dimusnahkan. Dan juga memerintahkan agar mushaf yang sudah beredar dan terdapat kesalahan agar ditarik dari peredaran dan dimusnahkan.
Selain itu, ia juga menyampaikan terima kasih kepada warga masyarakat atas laporan kesalahan cetak tersebut.
Doktor Tafsir lulusan Universitas Al-Azhar Kairo ini berharap, siapapun bila menemukan kesalahan pada mushaf al-Qur’an, baik cetak maupun elektronik (digital), agar segera dilaporkan kepada LPMQ.
Baca: Kemenag Distribusikan 1,2 Juta Al-Quran dan 16.624 Alkitab, 7.500 Injil Selama 2015-2016
Sebelumnya, beredar berita ditemukannya mushaf al-Qur’an tanpa Surat al-Maidah ayat 51-57.
Kejadian diketahui bermula dari laporan seseorang bernama Basith, pengurus DKM Masjid Assifa, Desa Sukamaju, Kecamatan Megamendung, Bogor, Jawa Barat, yang menemukan mushaf cetakan PT Suara Agung pada Selasa (23/05/2017). Laporan itu kemudian menjadi viral di media sosial.*