Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Bersedekah, Tapi Justru Berbuah Perkara

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 1 September 2009 13:41
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Ramadhan adalah bulan paling mulia dan tempat pahala. Wajar saja jika di mana-mana banyak orang berbuat kebaikan, termasuk bersedekah. Tapi  Senin (31/8) sebanyak 12 orang pemberi sedekah justru berurusan dengan pengadilan.

Mereka (pemberi sedekah) tertangkap di dua kawasan berbeda. Lantas berurusan dengan pengadilan karena melanggar Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Kepala Bidang Pelayanan Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial DKI Jakarta, Hari Wibowo mengatakan, pemberi sedekah itu ditangkap di Jakarta Pusat (4 orang) dan di Jakarta Timur (8 orang). Mereka ada yang tertangkap di perempatan Cempakaputih, perempatan Senen, perempatan Pramuka, dan sebagainya.

Penangkapan terhadap pemberi sedekah ini merupakan tindakan yang pertama kali dilakukan oleh Dinas Sosial di bulan Ramadhan.

Menurut Hari Wiboro, tujuannya razia pemberi sedekah itu untuk menegakkan Perda Ketertiban Umum, juga untuk memberikan efek jera bagi pemberi sedekah dan pada para PMKS.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Dengan ditangkap, diharapkan mereka jadi jera dan ke depan tidak lagi memberi sedekah di jalanan karena ini akan mengganggu ketertiban umum. Selain itu, tindakan ini akan berimbas pada PMKS itu sendiri. Jika tidak ada yang memberi sedekah, otomatis kan mereka akan jera. Tidak mungkin mau nongkrong seharian di satu titik kalau tidak ada yang memberi,” paparnya.

Selanjutnya para pemberi sedekah itu langsung menjalani persidangan di pengadilan negeri setempat. Mereka dikenai sanksi denda antara Rp 20 ribu–Rp 70 ribu. Besaran denda itu diputuskan oleh hakim yang menyidangnya. Padahal, jika menilik pada Perda 8 Tahun 2007 maka sanksi yang diberikan pada pemberi sedekah bisa mencapai Rp 20 juta atau penjara selama 3 bulan.

Hari mengimbau seluruh lapisan masyarakat, agar tidak lagi memberi sedekah di jalanan umum dan hendaknya memberikan sedekah di tempat-tempat yang telah tersedia dan resmi, seperti pada lembaga-lembaga amil zakat yang resmi.

“Silahkan alihkan bantuan sosial masyarakat itu ke tempat yang telah disediakan karena akan lebih bermanfaat dan tidak mengganggu ketertiban umum,” ujar Hari.

Dinas Sosial DKI mengaku akan melakukan pengawasan yang lebih ketat di 53 titik yang biasa menjadi titik rawan peredaran PMKS. Bahkan ia akan mengerahkan 100-an personil Satgas Pelayanan, Perlindungan dan Pengendalian PMKS. Tugas mereka menghalau para PMKS yang datang ke Jakarta.

Jika PMKS itu sulit dihalau maka Satgas akan berkoordinasi dengan petugas terkait lainnya untuk melakukan penangkapan terhadap PMKS yang bandel. [brtdki/hidayatullah.com]

 

Sumber foto: Detik.com

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Sami Yusuf Lucurkan Single Terbaru “You Came to Me’
Tulisan selanjutnya Sulit Menjadi Guru, Protes Melalui Komedi Televisi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah

Berita
2 Juni 2026 21:41
Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis
Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan
Irlandia Bakal Larang Impor dari Permukiman ‘Israel’ Mulai Pertengahan Juli

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?