Hidayatullah.com—Ramadhan adalah bulan paling mulia dan tempat pahala. Wajar saja jika di mana-mana banyak orang berbuat kebaikan, termasuk bersedekah. Tapi Senin (31/8) sebanyak 12 orang pemberi sedekah justru berurusan dengan pengadilan.
Mereka (pemberi sedekah) tertangkap di dua kawasan berbeda. Lantas berurusan dengan pengadilan karena melanggar Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Kepala Bidang Pelayanan Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial DKI Jakarta, Hari Wibowo mengatakan, pemberi sedekah itu ditangkap di Jakarta Pusat (4 orang) dan di Jakarta Timur (8 orang). Mereka ada yang tertangkap di perempatan Cempakaputih, perempatan Senen, perempatan Pramuka, dan sebagainya.
Penangkapan terhadap pemberi sedekah ini merupakan tindakan yang pertama kali dilakukan oleh Dinas Sosial di bulan Ramadhan.
Menurut Hari Wiboro, tujuannya razia pemberi sedekah itu untuk menegakkan Perda Ketertiban Umum, juga untuk memberikan efek jera bagi pemberi sedekah dan pada para PMKS.
“Dengan ditangkap, diharapkan mereka jadi jera dan ke depan tidak lagi memberi sedekah di jalanan karena ini akan mengganggu ketertiban umum. Selain itu, tindakan ini akan berimbas pada PMKS itu sendiri. Jika tidak ada yang memberi sedekah, otomatis kan mereka akan jera. Tidak mungkin mau nongkrong seharian di satu titik kalau tidak ada yang memberi,” paparnya.
Selanjutnya para pemberi sedekah itu langsung menjalani persidangan di pengadilan negeri setempat. Mereka dikenai sanksi denda antara Rp 20 ribu–Rp 70 ribu. Besaran denda itu diputuskan oleh hakim yang menyidangnya. Padahal, jika menilik pada Perda 8 Tahun 2007 maka sanksi yang diberikan pada pemberi sedekah bisa mencapai Rp 20 juta atau penjara selama 3 bulan.
Hari mengimbau seluruh lapisan masyarakat, agar tidak lagi memberi sedekah di jalanan umum dan hendaknya memberikan sedekah di tempat-tempat yang telah tersedia dan resmi, seperti pada lembaga-lembaga amil zakat yang resmi.
“Silahkan alihkan bantuan sosial masyarakat itu ke tempat yang telah disediakan karena akan lebih bermanfaat dan tidak mengganggu ketertiban umum,” ujar Hari.
Dinas Sosial DKI mengaku akan melakukan pengawasan yang lebih ketat di 53 titik yang biasa menjadi titik rawan peredaran PMKS. Bahkan ia akan mengerahkan 100-an personil Satgas Pelayanan, Perlindungan dan Pengendalian PMKS. Tugas mereka menghalau para PMKS yang datang ke Jakarta.
Jika PMKS itu sulit dihalau maka Satgas akan berkoordinasi dengan petugas terkait lainnya untuk melakukan penangkapan terhadap PMKS yang bandel. [brtdki/hidayatullah.com]
Sumber foto: Detik.com