Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pendiri Arrahmah, M Jibriel Hadapi Putusan Sela

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 18 Maret 2010 14:49
Bagikan
Bagikan

 Hidayatullah.com– Terdakwa kasus terorisme Muhammad Jibriel akan kembali dihadirkan di persidangan. Kali ini, pendiri sekaligus pengelola Ar Rahmah Media, itu akan mendengarkan putusan sela majelis hakim.
 Sidang putusan sela akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis 18 Maret 2010.
 Pada sidang sebelumnya, pihak Jibriel membacakan eksepsi atas dakwaan jaksa dan dilanjutkan dengan tanggapan eksepsi oleh jaksa penuntut umum.
 Dalam eksepsinya, Jibriel mengungkapkan bahwa dakwaan jaksa hanyalah asumsi belaka. Dia menilai itu merupakan kesimpulan dari penyidik.
 Dalam eksepsi yang dibacakan sendiri, putra Ustad Abu Jibril ini juga mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak berdasar fakta yang menunjukkan keterlibatan dirinya.
 Eksepsi Direktur Arrahmah Network itu dibantah oleh jaksa. Penuntut umum menilai bahwa Jibriel telah memberikan kepada pelaku tindak pidana terorisme dan memalsukan paspor.
 Pemberian bantuan yang dimaksud jaksa diberikan kepada Noordin M Top terkait pengeboman di Hotel JW Marriott dan Ritz Carlton beberapa waktu lalu.
 Jaksa tetap pada pendiriannya bahwa Jibriel telah melanggar pasal 13 huruf c undang-undang 15 tahun 2003 tentang tindak pidana terorisme dan pasal 266 ayat (2) KUHP tentang memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik. Ancaman pidana untuk dakwaan kedua paling lama tujuh tahun penjara. [vvn/hidayatullah.com]

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pengaruhi Obesitas, Pepsi Tarik Produknya dari Sekolah
Tulisan selanjutnya Sepertiga Orang AS Lebih Rindu Anjing dari Pasangannya

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak

Berita
1 Juni 2026 13:00
Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan

Terbaru

  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?