Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Larangan Merokok Muncul dalam Tatib Baru DPRD

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 22 April 2010 14:36
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Ketua Pansus Tatib DPRD Kota Pekanbaru, Afrizal Usman di Pekanbaru, Rabu (21/4) mengatakan, hasil kesepakatan bersama anggota dewan memunculkan larangan merokok dalam rapat maupun sidang resmi yang diadakan DPRD Pekanbaru.

“Itu merupakan kesepakatan bersama anggota DPRD. Dalam tatib tersebut berbunyi, setiap rapat resmi apapun jenisnya, baik hearing maupun paripurna tidak diperbolehkan merokok,” terang politisi dari Partai Golkar ini.

Ia mengatakan, larangan ini dibuat karena gangguan yang dirasakan dalam rapat, ketika ada salah seorang yang merokok. Meski demikian, larangan merokok tidak berlaku jika anggota dewan saat berada di ruangannya.

Lebih lanjut Afrizal Usman mengatakan, untuk aturan lainnya sama dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2010.

“Untuk yang lainnya, hal normatif saja. Yang kita ikuti hanya satu saja kita masukan dalam tatib ini, yakni anggota dewan dilarang merokok dalam rapat-rapat resmi di lingkungan DPRD Kota Pekanbaru,” tegas Afrizal Usman.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Dalam Tatib itu juga ada beberapa perubahan,  seperti jabatan Ketua Badan Anggaran yang tidak lagi diserahkan pada anggota dewan. Tetapi langsung dijabat Ketua DPRD.

“Kemudian, perbedaan lainnya seperti anggota pansus yang tidak lagi berasal dari komisi, melainkan dari fraksi. Ini sesuai dengan apa yang diamanatkan dalam PP,” tambahnya.

Ditambahkannya, jika tidak ada permasalahan, dalam waktu dekat ini Selasa (27/4) mendatang Pansus Tatib akan melakukan paripurna penyampaian hasil pansus Tatib. Pembuatan tatib ini membutuhkan waktu 20 hari dengan dua kota yang dijadikan tempat studi banding, yakni Makassar dan Semarang. [ant/hidayatullah.com]

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:DPRDmerokokold migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Anti-Julia Peres Terus Menggelinding
Tulisan selanjutnya Dubes RI Undang Presiden Swiss Saksikan Kehidupan Islam di Indonesia

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Berita
18 Juli 2026 11:26
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?