Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Belanja Rokok Keluarga Miskin Bogor Rp 20,5 Miliar

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 24 Mei 2010 16:08
Bagikan
Bagikan

 Hidayatullah.com–Belanja rokok keluarga miskin (gakin) di Kota Bogor mencapai Rp20,5 miliar per tahun, atau Rp1.711.200.000,00 per bulan, kata Wakil Wali Kota Bogor Achmad Ru`yat.

“Belanja rokok rumah tangga miskin di kota ini lebih besar dari belanja untuk pendidikan dan kesehatan,” kata Achmad Ru`yat yang menjadi “keynote speech” dalam seminar tentang “Rokok Halal atau Haram” di Balai Kota Bogor, Minggu.

Pada seminar bertema “Kebijakan Pemerintah Kota Bogor dalam Penerapan Larangan Merokok”, dia lantas menjelaskan bahwa pengeluaran sebesar itu atas dasar hasil Survei Kesehatan Daerah (Surkesda) Kota Bogor tahun 2004.

Disebutkan, jumlah gakin di Bogor sebanyak 41.398 kepala keluarga. Mereka mengeluarkan uang untuk belanja rokok sebesar Rp1.711.200.000,00 per bulan.

“Dengan demikian, jumlah pengeluaran dalam kurun waktu satu tahun untuk membelanjakan rokok sekitar Rp20,5 miliar,” katanya

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

dalam seminar yang diselenggarakan oleh Dewan Da`wah Islamiah Indonesia (DDII) Kota Bogor bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat.

Ru`yat mengatakan jumlah perokok pria di rumah tangga telah mencapai 57 persen. Para perokok ini ikut mencemari keluarganya, terutama anak-anak dan wanita, termasuk wanita hamil, dengan asap rokok.

Menurut dia, fakta yang ada di lapangan telah mendorong pemkot setempat untuk melindungi warganya dari dampak negatif rokok.

“Fakta yang ada saat ini yang mendorong pemerintah melakukan berbagai upaya, salah satunya adalah dengan membuat payung hukum untuk melindungi warga dari bahaya rokok,” katanya.

Wakil Wali Kota menegaskan upaya pemkot memberlakukan larangan merokok di kawasan tertentu dan membuat peraturan daerah adalah untuk melindungi warga negara dari asap rokok orang lain.

Labih lanjut dikatakan Ru`yat, masyarakat berhak mendapat perlindungan hukum dari asap rokok orang lain.

Menurut dia, hanya peraturan yang mengikat secara hukum yang dapat memberikan jaminan bagi masyarakat untuk mendapatkan udara bersih dan bebas dari asap rokok.

Ru`yat mengatakan pemkot bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor telah menetapkan Perda Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Dia berharap perda ini akan memacu semangat untuk bekerja lebih keras, lebih cerdas, dan lebih ikhlas dalam upaya mewujudkan Kota Bogor sebagai kota bebas asap rokok pada tahun 2010.

Sementara itu, Ketua DDII Kota Bogor K.H. Abas Aula menjelaskan tujuan dilakukan seminar yang diikuti elemen masyarakat adalah untuk memberikan pemahaman tentang halal dan haram rokok.

Pro dan kontra tentang fatwa haram rokok menjadi latar belakang DDII Kota Bogor menggelar seminar tersebut.

“Sejak diterbitkannya fatwa haram, masih banyak yang menolak dan menerima fakwa ini,” katanya.

Dia berharap melalui sosialisasi yang dilakukan secara terus-menerus dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat akan fatwa tersebut.

Seminar tersebut disambut baik oleh Ketua MUI Kota Bogor K.H. Adam Ibrahim.

“Saya sudah sering mengimbau kepada para ulama, terutama jajaran pengurus MUI, untuk tidak bosan-bosannya menjelaskan tentang haramnya rokok. Kalau perlu setiap hari mengadakan seminar tentang haramnya rokok,” kata Adam.

Adam mengemukakan alasan kenapa MUI mengeluarkan fatwa haram rokok karena Indonesia adalah negara nomor tiga di dunia yang penduduknya–notabene mayoritas umat Islam–banyak yang merokok.

Bahkan, lanjut dia, berdasarkan survei di Jawa Timur, ternyata semua petani tembakau di Jawa Timur dan Jawa Tengah tidak ada yang kaya.

Hal ini, kata Adam, tembakau yang digunakan untuk rokok tidak berasal dari Indonesia, tetapi diimpor dari luar negeri sehingga yang menikmati hasil dan penjualan rokok tersebut bukan petani tembakau, melainkan pengedar rokok yang kebanyakan dari luar negeri.

“Sementara bangsa kita hanya dapat penyakitnya saja. Sudah miskin, menderita pula. Yang kaya hanya bandar-bandarnya saja, dan sebagian besar keuntungan dari rokok ditarik oleh negara barat, Eropa, Amerika,” katanya.

Diakhir pertemuan Adam menegaskan bahwa MUI sejak dua tahun lalu sudah mengeluarkan fatwa bahwa rokok itu haram. [ant/hidayatullah.com]

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Juru Bicara Al-Qaidah Ternyata Keturunan Yahudi
Tulisan selanjutnya Ta’ziyah Syuhada IHH Tanpa Jenazah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Bom di terowongan tewaskan tentara Israel
Berita

Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan

Berita
1 Juni 2026 15:00
Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?