Hidayatullah.com–Minimnya sosialisasi mengakibatkan penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 88 Tahun 2010 Tentang Kawasan Dilarang Merokok belum berjalan optimal. Menurut beberapa warga, Perda itu terkesan mandul. Bukan hanya warga, namun juga pengelola gedung masih banyak yang belum mengetahui atas kebijakan itu.
Terkait hal ini sebagai upaya penegakan peraturan baru kawasan dilarang merokok serta memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia yang jatuh pada hari ini, Senin (31/5), Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI menggelar sosialisasi.
Kegiatan ini dilakukan di Gedung Deutsch Bank dan Plaza Indonesia, Jakarta Pusat, kepada seluruh pengelola dan pegawai yang ada di kedua gedung tersebut. Selanjutnya, pengawasan terhadap kedua gedung tersebut akan dilakukan secara terus menerus dan menjadi gedung pertama dalam penerapan setelah Pergub baru tersebut diundangkan.
Diakui Peni Susanti, Kepala BPLHD DKI, perubahan Pergub No. 75 tahun 2005 menjadi Pergub No. 88 tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok masih menuai pro dan kontra.
Namun kebijakan memang harus dilakukan mengingat hasil pengukuran nikotin udara terhadap 34 gedung di Jakarta yang dilakukan BPLHD DKI menunjukkan kubik khusus perokok sama sekali tidak efektif dalam melindungi area atau ruangan lainnya dari bahaya Asar Rokok Orang Lain (AROL).
Kurang tahunya masyarakat akan adanya kebijakan larangan rokok ini terbukti. Meski tengah memperingati Hari Tanpa Tembakau Se-Dunia yang jatuh pada Senin (31/5), warga masih tetap merokok di sembarang tempat. Tidak terkecuali di kantor pemerintahan. Seperti di Balaikota DKI, beberapa Pegawai Negeri Sipil (PNS) tampak dengan leluasa mengisap rokok, meski dilakukan secara sembunyi.
Sementara itu, langkah mempersempit gerak perokok di Jakarta mendapat dukungan Wakil Ketua DPRD DKI, Triwisaksana. Bahkan politisi PKS ini mengaku, Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI tengah menyusun adanya Peraturan Daerah (Perda) yang khusus mengatur pajak rokok.
Rencananya pajak bea cukai rokok akan dinaikkan sehingga harga rokok akan lebih mahal dari harga sebelumnya. “Penyusunan telah dilakukan dan ditargetkan Agustus tahun ini sudah bisa dibahas,” ujarnya. [pos/hidayatullah.com]