Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Kemenag Sebut Langkah Banser Pasuruan Tindakan Damai, MUI Menyayangkan

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 25 Agustus 2020 16:53 4:53 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 25 Agustus 2020 14:21
Bagikan
Anggota Banser menggeruduk lembaga pendidikan madrasah, Yayasan Al Hamidy – Al Islamiyah di Desa Kalisat, Kecamatan Rembang Kamis (20/08/2020). Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Tindakan Banser Geruduk Yayasan Pendidikan Tuai Kritik Sejumlah Tokoh, tapi Diapresiasi Kemenag, https://wartakota.tribunnews.com/2020/08/23/tindakan-banser-geruduk-yayasan-pendidikan-tuai-kritik-sejumlah-tokoh-tapi-diapresiasi-kemenag. Editor: Feryanto Hadi
Bagikan

Hidayatullah.com- Kementerian Agama menyebut bahwa tindakan Banser Pasuruan sebagai tindakan damai terkait langkah Banser yang menggeruduk sebuah yayasan di Pasuruan, Jawa Timur beberapa waktu lalu. Kasus tersebut hingga Selasa (25/08/2020) ini terus bergulir menuai pro kontra di tengah masyarakat.

“Saya memberi apresiasi atas langkah tabayyun yang dilakukan oleh Banser PC Ansor Bangil yang mengedepankan cara-cara damai dalam menyikapi gesekan yang terjadi di masyarakat terkait masalah keagamaan,” kata Menteri Agama Fachrul Razi di Jakarta, Sabtu (22/08/2020) dalam siaran pers Kemenag.

Menag Fachrul bahkan mengapresiasi langkah Banser PC Ansor Bangil tersebut yang disebut Menag sebagai tabayyun atau klarifikasi, berkenaan dengan adanya dugaan penghinaan terhadap tokoh NU Habib Luthfi oleh akun media sosial salah seorang guru di sebuah yayasan lembaga pendidikan Islam di Rembang.

Menurut Kemenag yayasan ini diduga menjadi tempat penyebaran ideologi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), yang keberadaannya telah dilarang oleh Pemerintah.

Menag menegaskan bahwa tidak ada ruang untuk berkembangnya ideologi apapun yang dimaksudkan sebagai pengganti Pancasila sebagai ideologi negara. “Setiap umat beragama harus memiliki komitmen kebangsaan atas dasar Pancasila dan UUD 1945 yang telah menjadi kesepakatan bersama. Kesalehan dalam beragama tidak boleh dihadap-hadapkan dengan kesetiaan dalam bernegara,” sebut mantan Wakil Panglima TNI ini.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Menag mengingatkan kembali agar masyarakat berhati-hati bermedia sosial dan tidak menggunakannya untuk mengumbar kebencian, cacian, apalagi terkait isu keagamaan yang sangat sensitif.

Menag sangat menghargai partisipasi masyarakat, seperti katanya ditunjukkan oleh Banser Bangil, dalam menjaga kerukunan dan mengawal komitmen kebangsaan, dengan tetap berpegang pada koridor hukum. “Ini tentu contoh yang baik. Kalau ada pelanggaran dan penyimpangan, memang seyogianya diserahkan pada proses hukum yang berlaku, hindari aksi kekerasan,” sebut Menag.

Menurut Menag, jajarannya di Kankemenag Pasuruan sudah menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait dugaan penghinaan dan penyebaran ideologi HTI di wilayah tersebut. “Aparat kami di Kanwil Jatim dan Kankemenag Pasuruan telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk menyelesaikan masalah ini sesuai ketentuan,” sebutnya mengakhiri.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, puluhan anggota Banser (Barisan Ansor Serbaguna) NU dari PC GP Ansor Bangil, mendatangi sebuah yayasan pendidikan di Desa Kalisat, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, yang diduga menyebarkan ajaran atau ideologfi khilafah, Kamis (20/08/2020) pagi.

Anggota Banser yang datang dengan menggunakan kendaraan terbuka dan motor itu, terlebih dulu melakukan klarifikasi ke rumah tokoh yayasan tersebut.

Menurut mereka, kedatangan itu untuk mengetahui secara jelas di rumah AH dan sebuah yayasan pendidikan yang ditengarai terapkan ideologi khilafah.

Kedatangan Banser ini dikabarkan karena dugaan penyebaran ideologi khilafah oleh yayasan itu. Selain itu, lembaga ini diduga menjadi bagian dari HTI.

“Kami datang ke rumah AH, terkait unggahannya di Facebook,” kata Ketua PC GP Ansor Bangil Sa’ad Muafi, Kamis (20/08/2020) kutip Faktualnews.co.

Sementara itu, Sekretaris Umum MUI Jawa Timur Ustadz Ainul Yaqin menyayangkan tindakan Banser Ansor Bangil yang ngeluruk yayasan atas dugaan penyebaran “khilafah” tersebut.

“Tentu kami menyayangkan karena di Perpu No 2 tahun 2017 yang disahkan dengan UU 16 tahun 2017, ormas juga tidak diperbolehkan melakukan perbuatan yang itu menjadi wewenang aparat,” ujar Ainul Yaqin kepada hidayatullah.com, Selasa (25/08/2020) saat dimintai tanggapannya.

Jika ada indikasi pelanggaran, lanjut Ainul Yaqin, tidak boleh bertindak sendiri, seperti mengintimidasi dan sebagainya. “Si oknum ini kan merasa menemukan indikasi seseorang melanggar perpu yang sama, tapi dia tidak punya kewenangan menindak, laporkan ke aparat mestinya begitu,” tambahnya.

“Kami juga menyayangkan, yang begini kok diapresiasi,” sambungnya menanggapi pernyataan sikap Menag Fachrul.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Ainul YaqinAnsorBanserFachrul RaziKhilafahMenagMUI
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kelompok Aktivis UEA Bentuk Asosiasi Menentang Kesepakatan dengan ‘Israel’
Tulisan selanjutnya DPR Diminta Akomodasi Banyak Kritik Ormas Islam Soal RUU Ciptaker, Tak Tergesa-gesa

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat

Berita
13 Juli 2026 06:04
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?