Hidayatullah.com- Kementerian Agama menyebut bahwa tindakan Banser Pasuruan sebagai tindakan damai terkait langkah Banser yang menggeruduk sebuah yayasan di Pasuruan, Jawa Timur beberapa waktu lalu. Kasus tersebut hingga Selasa (25/08/2020) ini terus bergulir menuai pro kontra di tengah masyarakat.
“Saya memberi apresiasi atas langkah tabayyun yang dilakukan oleh Banser PC Ansor Bangil yang mengedepankan cara-cara damai dalam menyikapi gesekan yang terjadi di masyarakat terkait masalah keagamaan,” kata Menteri Agama Fachrul Razi di Jakarta, Sabtu (22/08/2020) dalam siaran pers Kemenag.
Menag Fachrul bahkan mengapresiasi langkah Banser PC Ansor Bangil tersebut yang disebut Menag sebagai tabayyun atau klarifikasi, berkenaan dengan adanya dugaan penghinaan terhadap tokoh NU Habib Luthfi oleh akun media sosial salah seorang guru di sebuah yayasan lembaga pendidikan Islam di Rembang.
Menurut Kemenag yayasan ini diduga menjadi tempat penyebaran ideologi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), yang keberadaannya telah dilarang oleh Pemerintah.
Menag menegaskan bahwa tidak ada ruang untuk berkembangnya ideologi apapun yang dimaksudkan sebagai pengganti Pancasila sebagai ideologi negara. “Setiap umat beragama harus memiliki komitmen kebangsaan atas dasar Pancasila dan UUD 1945 yang telah menjadi kesepakatan bersama. Kesalehan dalam beragama tidak boleh dihadap-hadapkan dengan kesetiaan dalam bernegara,” sebut mantan Wakil Panglima TNI ini.
Menag mengingatkan kembali agar masyarakat berhati-hati bermedia sosial dan tidak menggunakannya untuk mengumbar kebencian, cacian, apalagi terkait isu keagamaan yang sangat sensitif.
Menag sangat menghargai partisipasi masyarakat, seperti katanya ditunjukkan oleh Banser Bangil, dalam menjaga kerukunan dan mengawal komitmen kebangsaan, dengan tetap berpegang pada koridor hukum. “Ini tentu contoh yang baik. Kalau ada pelanggaran dan penyimpangan, memang seyogianya diserahkan pada proses hukum yang berlaku, hindari aksi kekerasan,” sebut Menag.
Menurut Menag, jajarannya di Kankemenag Pasuruan sudah menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait dugaan penghinaan dan penyebaran ideologi HTI di wilayah tersebut. “Aparat kami di Kanwil Jatim dan Kankemenag Pasuruan telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk menyelesaikan masalah ini sesuai ketentuan,” sebutnya mengakhiri.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, puluhan anggota Banser (Barisan Ansor Serbaguna) NU dari PC GP Ansor Bangil, mendatangi sebuah yayasan pendidikan di Desa Kalisat, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, yang diduga menyebarkan ajaran atau ideologfi khilafah, Kamis (20/08/2020) pagi.
Anggota Banser yang datang dengan menggunakan kendaraan terbuka dan motor itu, terlebih dulu melakukan klarifikasi ke rumah tokoh yayasan tersebut.
Menurut mereka, kedatangan itu untuk mengetahui secara jelas di rumah AH dan sebuah yayasan pendidikan yang ditengarai terapkan ideologi khilafah.
Kedatangan Banser ini dikabarkan karena dugaan penyebaran ideologi khilafah oleh yayasan itu. Selain itu, lembaga ini diduga menjadi bagian dari HTI.
“Kami datang ke rumah AH, terkait unggahannya di Facebook,” kata Ketua PC GP Ansor Bangil Sa’ad Muafi, Kamis (20/08/2020) kutip Faktualnews.co.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Sementara itu, Sekretaris Umum MUI Jawa Timur Ustadz Ainul Yaqin menyayangkan tindakan Banser Ansor Bangil yang ngeluruk yayasan atas dugaan penyebaran “khilafah” tersebut.
“Tentu kami menyayangkan karena di Perpu No 2 tahun 2017 yang disahkan dengan UU 16 tahun 2017, ormas juga tidak diperbolehkan melakukan perbuatan yang itu menjadi wewenang aparat,” ujar Ainul Yaqin kepada hidayatullah.com, Selasa (25/08/2020) saat dimintai tanggapannya.
Jika ada indikasi pelanggaran, lanjut Ainul Yaqin, tidak boleh bertindak sendiri, seperti mengintimidasi dan sebagainya. “Si oknum ini kan merasa menemukan indikasi seseorang melanggar perpu yang sama, tapi dia tidak punya kewenangan menindak, laporkan ke aparat mestinya begitu,” tambahnya.
“Kami juga menyayangkan, yang begini kok diapresiasi,” sambungnya menanggapi pernyataan sikap Menag Fachrul.*