Hidayatullah.com–Selasa siang (20/7), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat merilis hasil rapat komisi fatwa tentang hukum kopi luwak. Berdasarkan hasil komisi fatwa diputuskan bahwa kopi luwak halal untuk dikonsumsi setelah melalui proses pencucian. Setelah proses itu, kopi boleh diminum, diproduksi, dan diperdagangkan.
“Pertimbangan halal, karena biji kopi yang dimakan luwak hanya kulit luarnya saja. Sementara biji kopi utuh dan dapat tumbuh jika ditanam,” jelas Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Aminudin Yakub, MA kepada hidayatullah.com.
Dengan begitu, kata Aminudin, biji kopi yang keluar bersamaan dengan kotoran luwak adalah mutanajjis.
”Jika dicuci atau dibersihkan, maka biji kopi tersebut tetap suci dan halal untuk dikonsumsi.”
Kopi Luwak adalah kopi yang diproduksi dari biji kopi yang telah dimakan dan melewati saluran pencernaan binatang sejenis musang (luwak). Kopi yang tak tercerna akan keluar bersama kotoran luwak. Kopi yang tak tercerna ini dijadikan minuman oleh banyak orang.
Fatwa ini dikeluarkan setelah banyak umat Islam, khususnya pengusaha kopi luwak mempertanyakan tentang hukum mengkonsumsi atau pun berdagang kopi luwak.
Meski kopi ini unik karena prosesnya harus dikeluarkan bersama kotoran hewan luwak, namun justru inilah yang membuat rasa khas kopi luwak dicari dan diburu orang.
Di pasar internasional, kini harga kopi luwak berkisar US$ 100 hingga US$ 350 atau Rp 1 juta sampai Rp 3,5 juta per kilogram. Jauh berbeda dengan kopi biasa dengan harga Rp 75 ribu per kg. [syaf/hidayatullah.com]